Selasa, 17 Mei 2011

Demokrasi dan Rule Of Law

Nama             : Erickson
NPM               : 32410388
Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke 19, seiring degan negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law bukan rule by the man.
Unsur-unsur rule of law menurut A.V. Dicey terdiri dari:
1.      Supremasi aturan-aturan hukum.
2.      Kedudukan yang sama didalam menghadapi hukum.
3.      Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
4.      Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of law adalah:
5.      Adanya perlindungan konstitusional.
6.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
7.      Pemilihan umum yang bebas.
8.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
9.      Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
10.  Pendidikan kewarganegaraan.
Pengertian Rule of Law menurut Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara.
Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Prinsip-prinsip Rule of Law di Indonesia
a.      Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan “peri keadilan”;
b.      …kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur;
c.       …untuk memajukan “kesejahteraan umum”,…dan “keadilan social”;
d.     …disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”;
e.      “…kemanusiaan yang adil dan beradab”;
f.        …serta dengan mewujudkan suatu “eadilan social” bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan social. Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
a. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3),
b. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan guna menegakan hokum dan keadilan (pasal 24 ayat 1),
c. Segala warga Negara bersamaan kedudukanya didalam hokum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1),
d. Dalam Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hokum (pasal 28 D ayat 1), dan e. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).
Beberapa Permasalahan Rule of Law
Top of Form
Wakil Presiden Boediono memberi "kuliah singkat" soal pembangunan demokrasi yang ideal di hadapan ratusan purnawirawan dan anggota keluarga besar Polri.

Menurut Boediono, upaya bangsa membangun sistem kenegaraan dan demokrasi harus berlanjut. Demokrasi dimantapkan dan dipraktekkan demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa.

"Presiden sendiri pernah garisbawahi bahwa tatanan demokrasi adalah rule of law. Karena kalau demokrasi tanpa rule of law akan terjadi anarki. sementara sebaliknya rule of law tanpa demokrasi akan berkembang otoritarianisme," kata Boediono di Munas Persatuan Purnawirawan Polri, Hotel Bidakara, Jakarta, siang ini (Senin, 24/1).

Bagi Boediono, aturan hukum dan demokrasi adalah pasangan yang tidak bisa dipisahkan. Jika bicara aturan hukum, peran kepolisian paling strategis karena penegakan hukum dan ketertiban adalah bagian dari demokrasi. Bangsa ini tidak bisa menjalankan demokrasi tanpa memantapkan rule of law.

"Itu hanya akan jadi impian tanpa dasar. Dalam membangun demokrasi sangat mutlak penegak hukum harus bersih berjiwa besar dan dipercaya rakyat," tegasnya.
Dari sini saya dapat menyimpulkan bahwa Reformasi bisa gagal seperti halnya demokrasi parlementer pada 1957. Kegagalan itu bisa datang dalam berbagai bentuk. Bagaimanapun, ketidaktoleranan itu tidak datang hanya dari mereka yang mengenakan seragam. Tapi jelas, reformasi bisa gagal bila kita menelantarkan lembaga-lembaga hukum dan rule of law. Lembaga-lembaga hukum yang kuat merupakan titik sentral pemulihan kembali pemerintahan yang demokratis dan suatu masyarakat yang lebih jujur dan adil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar