Senin, 30 Juni 2014

Kasus Lumpur Lapindo dan kaitannya dengan etika engineering

Di bawah ini penulis sajikan beberapa contoh kesalahan FATAL yang dilakukan oleh seorang engineer dalam melakukan pekerjaannya. Berikut saya akan menuliskan bagaimana kesalahan yang terjadi mengenai kasus lumpur lapindo dengan kaitannya dengan etika engineering.

                Kasus lumpur lapindo adalah bencana nasional bahkan mungkin internasional. Kasus ini telah menggangu perekonomian negara ini. Banyak kerugian yang didapat baik dari masyarakat maupun pemerintah. Tidak heran kasus ini mendapat perhatian dunia. Berbagai spekulasi muncul menyatakan teori tentang asal muasal lumpur ini diantaranya :
1.     Menurut lapindo-brantas.co.id. Pasca penyidikan, para peneliti menyimpulkan bahwa tidak ada hubungan antara kegiatan pengeboran dan semburan lumpur dan bahwa kegiatan pengeboran telah dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah dan prosedur operasional yang telah disepakati oleh rekan perusahaan. Para ahli geologi Lapindo Brantas Inc. meyakini bahwa semburan lumpur tersebut memiliki kaitan dengan kegiatan seismik akibat gempa yang terjadi dua hari sebelumnya, yang juga berkaitan dengan aktifnya kembali Gunung Semeru yang terletak 300 km dari episentrum gempa bumi di Yogyakarta.
2.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan investigas lapangan menggunakan para ahli dari PT Exploration Think Tank Indonesia (ETTI) menjelaskan kronologi sebagai berikut: Pada tanggal 27 Mei 2006 atau hari ke-80 telah mencapai kedalaman 9.297 kaki. Pada kedalaman tersebut terjadi total loss circulation (hilangnya lumpur pemboran) dan kemudian LBI/PT. MCN (PT. MCN = PT. Medici Citra Nusa, pen) mencabut pipa bor. Pada saat mencabut pipa bor, terjadi kick dan pipa terjepit (stuckpipe) pada kedalaman 4.241 kaki. Pipa tidak dapat digerakkan ke atas dan ke bawah maupun berputar/berotasi.
Hal ini sesuai dengan analisis yang dilakukan oleh Rudi Rubiandini, ahli geologi dan pemboran perminyakan dari ITB, ditugaskan pemerintah selaku Ketua Tim Investigasi Independen Semburan Lumpur Sidoarjo. Menurutnya, penyebab utama semburan lumpur ini ada dua secara teknis. Pertama, terjadinya kick yaitu luapan tekanan dari bawah yang tidak terkontrol. Kedua, tidak terpasangnya casing dari kedalaman 3.580 sampai 9.200, karena kedua penyebab ini terjadilah sebuah keretakan kemudian terjadi semburan.
Diperkirakan bahwa Lapindo, sejak awal merencanakan kegiatan pemboranini dengan membuat prognosis pengeboran yang salah. Mereka membuat prognosis dengan mengasumsikan zona pemboran mereka di zona Rembang dengan target pemborannya adalah formasi Kujung. Padahal mereka membor di zona Kendeng yang tidak ada formasi Kujung-nya.
Pendapat tentang gempa sebagai penyebab lumpur lapindo telah ditolak oleh para ahli dalam konferensi di cape town, afrika selatan yang dilaksanakan oleh 90 orang ahli geologi dunia.  42 ahli geologi menyimpulkan PT Lapindo Brantas melakukan kesalahan prosedur pengeboran sehingga mengakibatkan munculnya lumpur ke permukaan. Sedangkan faktor gempa bumi di Yogyakarta yang terjadi dua hari sebelum munculnya semburan lumpur hanya didukung oleh tiga geolog. Ahli lain tidak berpendapat atau menyebut semburan lumpur dipicu dua faktor, yakni kesalahan pengeboran dan gempa bumi. Adanya teori gempa sepertinya hanya alasan yang dijadikan lapindo brantas atau tepatnya para engineer di lapindo untuk menutupi kesalahan yang telah mereka buat. Isu itu digembar-gemborkan agar mereka tidak terkena dampak hukum maupun sosial dari masyarakat.
Usaha ini membuahkan hasil tidak ada satupun yang dinyatakan bersalah Hal ini memperlihatkan kurang tegasnya penerapan etika engineering dan hukum di negara kita. Walaupun sudah terlihat jelas bahwa penyebabnya adalah pengeboran oleh lumpur lapindo dan bukan karena faktor alam. Disini terlihat bagaimana pemerintah masih patuh dan tunduk terhadap ekonomi yang berkuasa. Kasus ini ditutup dengan faktor alam sebagai kambing hitamnya.
Etika engineering yang masih dipandang sebelah mata di negara kita mungkin berperan besar dalam menyumbang tragedi ini. Faktor terlambatnya dipasang casing pada kedalaman 3580 sampai 9200 meter menyebabkan terjadinya keretakan kemudian menghasilkan semburan. Peran seorang rekayasawan sangat terlihat disini, bagaimana pengambilan keputusan seorang rekayasawan dapat menentukan berapa keuntungan dan kerugian yang akan negara dan masyarakat dapat.
Namun sayangnya dikasus ini yang kita dapat adalah sebuah kerugian sangat besar baik materi maupun moril. Banyak warga yang kehilangan rumah, infrastruktur milik pemerintah yang rusak dan lain sebagainya. Kesalahan dalam pengambilan keputusan Aktivitas pengeboran, teknik apa yang digunakan, serta lokasi pengeboran yang dilakukan oleh manusia telah mengakibatkan kegagalan pengoperasian sistem teknologi. Seperti yang dipaparkan James Chiles dalam Inviting Disaster: Lessons from the Edge of Technology (2002) banyak kasus kegagalan teknologi yang tidak hanya merugikan secara ekonomis tetapi juga menelan ribuan nyawa. Tidak jarang bencana teknologi terjadi hanya karena satu kesalahan kecil yang tadinya dianggap remeh. Kasus Three Miles Island di Pennsylvania, Union Carbide di Bhopal, dan kebocoran nuklir di Chernobyl adalah contoh-contoh mengerikan bagaimana teknologi mampu menjadi mesin pembunuh massal. Bencana lumpur Lapindo memiliki karakter yang sama karena berawal dari keputusan teknis yang sepele namun ceroboh.
Dalam pengambilan suatu keputusan seorang rekayasawan harus memperhatikan etika rekayasa. Etka rekayasa adalah studi tentang permasalahan dan perilaku moral, karakter, cita-cita orang secara individu dan ataupun secara berkelompok yang terlibat dalam perancangan, pengembangan dan penyebarluasan teknologi. etika rekayasa menjadi hal yang penting dan perlu selalu dikaji oleh seorang rekayasawan agar memahami batas-batas tanggung jawabnya. Dengan studi etika rekayasa seorang rekayasawan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan penalarannya agar lebih efektif di dalam mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan moral. Jadi tujuan etika rekayasa adalah untuk meningkatkan otonomi moral, yaitu kemampuan untuk berpikir secara rasional tentang isu-isu moral berlandaskan kaidah-kaidah moral yang berlaku.
Etika rekayasa mencakup kepentingan dan keselamatan publik. Oleh sebab itu, sudah sewajarnyalah para engineer-engineer sebelum merancang suatu infrastruktur, mereka juga memikirkan dampaknya bagi lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. Seorang rekayasawan juga perlu memikirkan keselamatan pekerja para pembangun infrastruktur tersebut. Pemilihan lokasi dan pemasangan yang tepat juga perlu diperhatikan agar kejadian seperti ini tidak perlu terulang.
Jika saya menjadi salah seorang rekayasawa yang berperan dalam proses kejadian lumpur lapindo ini, maka langkah-langkah yang akan saya lakukan adalah :
1.    Yang pasti kalau memang lumpur lapindo yang terjadi karena faktr kesalahan dari tim saya, saya tidak akan menggemar-gemborkan isu lain seperti gempa. Saya akan melakukan konferensi pers yang isinya meminta maaf kepada semua pihak yang telah merasa dirugikan karena adanya kejadian ini termasuk di dalamnya pemerintah.
2.    Saya akan mengundang para ahli di bidangnya untuk meneliti cara penanggulangan lumpur lapindo ini. Saya juga akan membeberkan fakta dan kronologi yang selengkapnya demi membantu proses penanggulangan bencana ini.
3.    Saya akan berusaha dengan maksimal untuk mengganti kerugian yang didapat oleh masyarakat. Saya akan berusaha mencari dana baik dari pemerintah maupun lapindo brantas sendiri.
Mungkin jika sekarang para engineer yang telah “matang” membaca tulisan ini, mereka hanya akan mencibir karena tidak yakin dengan apa yang bisa saya lakukan ke depannya. Dengan tekanan dari banyak pihak untuk tidak mengekspos sebenarnya, dengan banyaknya ancaman untuk mengalihkan fakta dan banyak tantangan lainnya. Saya yakin akan sangat susah untuk tetap lurus sesuai dengan etika engineering. Kebanyakan akan lebih banyak berada di zona abu-abu, tidak terlihat hitam maupun terlihat putih dari sebagian pihak. Kebanyakan akan memilih mencampurkan hitam dan putih keduanya agar tidak berada dalam satu sisi manapun. Tapi inilah saya sekarang, saya yang masih seorang mahasiswa FTSL 2011, yang baru saja belajar etika engineering, saya sampai saat ini masih yakin, Apabila saya dihadapkan dengan kondisi seperti itu saya akan mengedepankan kepentingan publik dan keselamatan orang lain dibanding dengan kepentingan saya sendiri. Jika sejak berstatus mahasiswa saya tidak yakin dengan komitmen ini, apalagi nanti jika saya sudah menajdi seorang engineer?

Ketika saya menyampaikan kesalahan-kesalahan di atas. Penulis mendapat jawaban yang sangat tidak professional dari seorang engineer, yaitu bahwa biaya penyelidikan tanah terlalu rendah, sehingga mereka tidak cukup waktu untuk melakukan quality control dengan baik. Bukankah ini kesalahan para engineer sendiri? yang mau saja bekerja dengan harga yang sangat-sangat murah? Lalu setelah mau dibayar murah, apakah itu berarti kita, selaku engineer boleh bekerja dengan menutup sebelah mata, dengan tidak perduli pada hasilnya? Itukah sikap seorang engineer? Maaf, bila demikian adanya, maka orang tersebut tidak pantas menyebut dirinya sebagai engineer.


Sumber : http://rahmasword.blogspot.com/2012/05/kesalahan-prosuder-etika-engineering.html

Minggu, 25 Mei 2014

Penerapan ISO di PT. Fajar Surya Wisesa

PT.  Fajar Surya Wisesa Tbk memperoleh sertifikat ISO 9001:2008 dan mendapat akreditasi penuh ISO 9000 SISIR dengan sertifikat No. 95-2-052. Perusahaan memperoleh sertifikat ISO 14001:2004 untuk Pengelolaan Lingkungan Hidup pada bulan Juli 2010 dan sertifikasi OHSAS 18001:2011 yaitu sertifikasi untuk Kesehatan dan Keselamatan Operasional dari OHSAS Group pada akhir tahun 2011. Perusahaan memperoleh Sertifikat Ecolabel dari Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia dengan nomor sertifikat 013/PaPICS/2013. ISO 14001 menunjukkan bahwa Perusahaan senantiasa mengelola dampak lingkungan hidup yang timbul dari kegiatan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.
Perusahaan mendapat akreditasi penuh ISO 9001:2008 untuk sistem manajemen mutu, akreditasi ISO 14001:2004 untuk kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup, akreditasi internasional Kesehatan dan Keselamatan Kerja OHSAS 18001. FajarPaper bertekad menangani dampak lingkungan dengan penuh tanggung jawab. Perusahaan berhasil memperoleh sertifikat eco-labeling, dan manajemen berkeyakinan bahwa FajarPaper adalah satu-satunya perusahaan di industry kertas kemasan di Indonesia yang memegang sertifikat Forest Stewardship Council.

FSC adalah organisasi nirlaba internasional yang khusus memperkenalkan program pengelolaan hutan yang penuh tanggung jawab di seluruh dunia, dengan tujuan agar konsumen memperoleh informasi yang jelas sebelum memilih produk yang mereka beli, dalam hal ini terkait dengan kemasan yang mereka gunakan. 

Pelanggan kami terutama yang berhubungan dengan perusahaan multinasional memahami pentingnya sertifikasi ini dan perannya dalam meningkatkan daya saing Perusahaan.
Tingkat keluhan pelanggan Perusahaan sangat rendah sepanjang tahun 2013, menunjukkan bahwa
berbagai pengujian ketat yang dijalankan pada setiap tahap untuk menjamin proses dan kualitas produk telah berjalan efektif. Tugas departemen R&D adalah memaksimalkan manfaat dari fasilitas produksi yang kian besar dan semakin efisien, meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya-biaya. Perusahaan mendapat akreditasi penuh ISO 9001:2008 untuk sistem manajemen mutu, akreditasi ISO 14001:2004 untuk kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup, akreditasi internasional Kesehatan dan Keselamatan Kerja OHSAS 18001.

ISO 14001 adalah suatu standar internasional untuk Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang pada saat ini secara luas menggunakan SML di dunia, dengan lebih dari 6.000 sertifikasi di Inggris dan 111.000 sertifikasi di 138 negara seluruh dunia.
ISO 14001 adalah standar sistem manajemen utama yang mengkhususkan pada persyaratan bagi formulasi dan pemeliharaan dari SML. Tiga komitmen fundamental mendukung kebijakan lingkungan untuk pemenuhan persyaratan ISO 14001, termasuk :
o    pencegahan polusi
o    kesesuaian dengan undang-undang yang ada
o    perbaikan berkesinambungan SML
Komitmen-komitmen tersebut memberikan panduan perbaikan kinerja lingkungan secara keseluruhan.
ISO 14001 dapat digunakan sebagai alat bantu; fokus terhadap pengendalian aspek lingkungan atau arah aktifitas produk dan pelayanan anda berkenaan dengan pengelolaan lingkungan; sebagai contoh, emisi udara, tanah, atau air. Organisasi wajib menjelaskan apakah yang mereka akan lakukan, mengikuti prosedur yang tersedia dan mendokumentasikan upaya-upaya mereka untuk mendemonstrasikan kesesuaian dan perbaikan. Anda diharapkan menyusun tujuan, sasaran dan menerapkan program untuk meningkatkan kinerja lingkungan anda yang mana pada akhirnya akan memberikan manfaat adanya peningkatan keuangan.
Organisasi perlu mengenali hukum yang berlaku, undangundang yang berkaitan dan persyaratan-persyaratan lainnya yang berkaitan. Hal-hal penting tersebut berkaitan untuk mengenali timbulnya peraturan pemerintah sehingga ukuran tingkat kepatuhan dapat diadopsi dan secara periodik dilakukan evaluasi untuk memastikan persyaratpersyaratan tersebut dipahami oleh para karyawan dan dapat diterapkan secara efektif.
Standar ISO 14001 disertai dengan ISO 14004, Sistem Manajemen Lingkungan – Panduan Umum terhadap prinsip-prinsip, system-sistem dan dukungan tehnis. Standar ini terdiri dari beberapa bagian, seperti penerapan, implementasi, pemeliharaan dan peningkatan dari Manajemen Sistem dan diskusi-diskusi mengenai penggunaan prinsip-prinsip yang berkaitan.
Tujuan ISO 14000 antara lain adalah :
·         Mendorong upaya dan melakukan pendekatan untuk pengelolaan Lingkungan hidup dan sumberdaya alam dan kualitas pengelolaannya diseragamkan pada lingkup global.
·         Meningkatkan kemampuan organisasi untuk mampu memperbaiki kualitas dan kinerja Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam.
·          Memberikan kemampuan dan fasilitas pada kegiatan ekonomi dan industri, sehingga tidak mengalami rintangan dalam berusaha.
·         Untuk mencapai tujuan tersebut dibentuk SAGE (Startegic Advisory Group on the Environment). Kemudian TC 207 (Komisi Teknis) pada tahun 1993 dibentuk oleh
·         Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO). Komisi ini terdiri dari berbagai negara dan bertugas merumuskan konsep standar internasional di bidang lingkungan. Adapun pembagian tugasnya adalah sbb. :
- Sub komisi yang menangani Environmental Management System (Sistem pengelolaan Lingkungan dan sumberdaya alam),
- Sub komisi yang menangani Environmental Auditing (Odit Lingkungan),
- Sub komisi yang menangani Environmental Labelling (Label Lingkungan),
- Sub komisi yang menangani Environmental Performance Evaluating (Evaluasi Kinerja Lingkungan),
- Sub komisi yang menangani Life Cycle Analysis (Analisis Daur Hidup),
- Sub komisi yang menangani Environemental aspect in Product Standard (Aspek Lingkungan dalam Bakumutu Produk),
- dan Sub komisi yang bertugas menyusun Term and Definitions (Istilah dan Definisi)

Salah satu kasus mengenai ISO 14001 ada di link berikut ini :

http://www.beritabatavia.com/detail/2011/11/10/4/9558/pabrik.kertas.dan.pabrik.tahu.cemari.kali.cikarang

Rabu, 16 April 2014

ETIKA PROFESI PEMASARAN

ETIKA PROFESI PEMASARAN

Pendahuluan
Ketika para pebisnis membicarakan mengenai etika bisnis, maka maknanya adalah:
1.    Penghindaran terhadap pelanggaran hukum kriminal dalam aktivitas kerja seseorang;
2.    Tindakan   penghindaran terhadap   perlawanan   hukum   sipil   yangdilakukan perusahaan;
3.    Penghindaran terhadap penciptaan imej buruk perusahaan.

Bisnis biasanya memperhatikan tiga hal tersebut jika sudah mengalami kerugian dan reputasi perusahaan mulai menurun.  Munculnya kasus-kasus yang melahirkan problematik etika bisnis bisa beragam sifatnya, seperti adanya kepentingan pribadi yang berlawanan dengan kepentingan orang lain, hadirnya tekanan persaingan dalam meraih keuntungan yang melahirkan konflik perusahaan dengan pesaingnya, munculnya pertentangan antara tujuan perusahaan dengan nilai-nilai pribadi yang melahirkan pertentangan antara kepentingan atasan dan bawahannya.
Terdapat 3 hal penting yang harus dimiliki oleh perusahaan dalamberbisnis:
1.    Transparansi
Masyarakat ingin mengetahui tentang operasi perusahaan. Posisi etis dari perusahaan harus jelas bagi para pembeli agar mereka dapat menilai. Hal ini biasanya bisa dilakukan pada perusahaan yang sudah menjadi perusahaan publik.
2.    Kejujuran
Ketidakjujuran adalah aspek kritis terbesar dalam etika bisnis. Pemberian label yang salah atau tidak lengkap, harga yang membingungkan dapat merugikan konsumen. Kejujuran ini juga meliputi perilaku perusahaan, staf dan personil lainnya yang berkaitan dengannya.
3.    Kerendahan Hati
Perusahaan harus mencegah untuk menggunakan kekuatan atau uangnya untuk mengamankan posisinya.

Pemahaman MARKETING PLAN dan KODE ETIK sesuai PERMENDAG R I no.32/M-DAG/PER/8/2008.


1.    Pengertian MARKETING PLAN Bab I; Pasal 1.8:
Program pemasaran (Marketing Plan) adalah program perusahaan dalam memasarkan barang dan/atau jasa yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh mitra usaha melalui jaringan pemasaran dengan bentuk pemasaran satu tingkat atau pemasaran multi jaringan.
2.    Pemasaran Jaringan TERLARANG Bab I; Pasal 1.12:Bab I; Pasal 1.12:
Jaringan Pemasaran Terlarang adalahJaringan kegiatan usaha dengan nama ataukegiatan usaha dengan nama atau istilah apapun dimana keikut sertaan istilah mitra usaha berdasarkan pertimbangan mitra usaha adanya peluang untuk memperoleh imbalan yang berasal atau didapatkan terutama dari hasil partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau sesudah bergabungnya mitra usaha tersebut, dan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang dan/atau jasa.
3.    LARANGAN Bab VIII; Pasal 21.e:Bab VIII; Pasal 21.e:
Menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan atau pendaftaran sebagai mitra usaha secara tidak wajar.
4.    LARANGAN Bab VIII; Pasal 21.f:Bab VIII; Pasal 21.f:
Menerima pendaftaran menerima pendaftaran sebagai keanggotaan sebagai mitra usaha dengan mitra usaha dengan nama yang dari 1 (satu) kali.
5.    Persyaratan Kegiatan Perdagangan dengan sistem  Penjualan Langsung Bab 2; Pasal 2.b:Bab 2; Pasal 2.b:
Memiliki program pemasaran yang jelas, transparan, rasional dan tidak berbentuk skema jaringan pemasaran terlarang.
6.    Persyaratan Kegiatan Perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung Bab 2; Pasal 2.i:
Memiliki ketentuan tentang harga barang dan/atau jasa yang dijual dalam mata uang rupiah (Rp) dan berlaku untuk mitra usaha dan dan konsumen.
7.    Persyaratan Kegiatan Perdagangan dengan sistem Penjualan LangsungPenjualan Langsung Bab 2; Pasal 2.r:
Memberikan kesempatan yang sama kepada semua mitra usaha untuk berprestasi dalam memasarkan barang dan/atau jasa.
8.    Persyaratan Kegiatan Perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung Bab 2; Pasal 3.b:
Jumlah komisi dan/atau bonus atas atas hasil penjualan yang diberikan kepada seluruh mitra usaha dan jaringan pemasaran dijaringan pemasaran di bawahnya paling banyak 40% dari jumlah nilai penjualan barang dan/atau jasabarang dan/atau jasa perusahaan kepada mitra usaha.
9.    KODE ETIK Merupakan persyaratan ber kegiatan dengan sistem PL Bab II; Pasal 2.e:Bab II; Pasal 2.e
Memiliki kode etik dan peraturan perusahaan yang lazim berlaku di bidang usaha penjualan langsung.
10. STARTER KIT Merupakan persyaratan ber kegiatan dengan sistem PL Bab II; Pasal 2.k:
Memberikan alat bantu penjualan (starter kit) kepada setiap mitra usaha yang paling sedikit berisikan keterangan mengenai barang dan/atau jasa, program pemasaran,jasa, kode etik dan/atau peraturan peusahaan.
11. COOLING OF PERIOD Bab II; Pasal 2.l:
Memberikan tenggang waktu selama 10 hari kerja kepada calon mitra usaha untuk memutuskan menjadi mitra usaha atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat usaha (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula.
12. SATISFACTIONGUARANTEEBab II; Pasal 2.m:
Memberikan tenggang waktu selama 7 hari kerja kepada mitra mitra usaha dan konsumen untuk mengembalikan barang, apabila barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
13. BUY BACK GUARANTEE Bab II; Pasal 2.n:
Membeli kembali barang, bahan promosi (brosur, katalog atau leaflet), dan alat bantu penjualan yang dalam kondisi layak jual dari harga pembelian awal mitra usaha ke perusahaan dengan dikurangi biaya administrasi paling banyak 10% dan nilai setiap manfaat yang telah diterima oleh mitra usaha berkaitan dengan pembelian barang tersebut, apabila mitra usaha mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan.
14. Perjuangan UU Anti Skema Piramida APLI mengusulkan pada Penambahan poin ayat pada “Rancangan Undang-Undang RI tentang Perdagangan”, pada pasal 6 ayat (4) huruf “h. Melindungi masyarakat dari praktek skema piramida.” Pasal 6 ayat (5) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) Pasal 65: Setiap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang dilarang diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
15. Perjuangan UU Anti Skema Piramida • Kemudian diikuti penambahan pada “Penjelasan atas Rancangan Undang-Undang RI tentang Perdagangan” • Pasal 6 • Ayat (4) • Yang dimaksud dengan “Skema Piramida” adalah kegiatan usaha dengan nama atau istilah apapun dimana keikutsertaan mitra usaha berdasarkan pertimbangan adanya peluang untuk memperoleh imbalan yang berasal atau didapatkan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau sesudah bergabungnya mitra usaha tersebut, dan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang dan/atau jasa. • Definisi skema piramida ini telah digunakan dengan efektif, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No.32/M- DAG/PER/8/2008 pada pasal 1 ayat (12).

Sumber:
http://apriyantihusain.blogspot.com/2012/04/etika-produksi-dan-pemasaran.html
http://vanezintania.wordpress.com/2013/01/09/tugas-4-etika-profesi-akuntasi/

Rabu, 08 Januari 2014

KEWIRAUSAHAAN 2

Perencanaan organisasional adalah proses menentukan bagaimanan organisasi bisa mencapai tujuannya. Perencanaan adalah proses menentukan dengan tepat apa yang akan dilakukan organisasi untuk mencapai tujuannya. Dalam istilah resmi perencanaan didefinisikan sebagai perkembangan sistematis dari pogram tindakan yang ditunjukan pada pencapaian tujuan bisnis yang telah disepakati dengan proses analisa, evaluasi, seleksi diantara peluang-peluang yang diprediksi terlebih dahulu. Perencanaan organisasi mempunyai dua maksud: perlindungan dan kesepakatan (protective dan affirmative).


Henry Fayol mengemukakan enam belas garis pedoman umum ketika mengorganisasi sumber daya-sumber daya:

  1. Menyiapkan dan melaksanakan rencana operasional secara bijaksana
  2. Mengorganisasi aset kemanusiaan dan bahan sehingga konsisten dengan tujuan-tujuan sumber daya
  3. Menetapkan wewenang tunggal, kompeten, energik

  1. Mengkoordinasikan semua aktivitas-aktivitas dan usaha-usaha
  2. Merumuskan keputusan yang jelas dan tepatMenyusun bagi seleksi yang efisien sehingga tiap-tiap departemen dipimpin oleh seorang manajer
  3. Mendefinisikan tugas-tugas
  1. Mendorong inisiatif dan tanggung jawab
  1. Memberikan balas jasa yang adil dan sesuai bagi jasa yang diberikan
  1. Memberikan sanksi terhadap kesalahan dan kekeliruan
  1. Mempertahankan disiplin
  1. Menjamin bahwa kepentingan individu konsisten dengan kepentingan umum dari organisasi
  2. Mengakui adanya satu komando/pimpinan
  1. Mempromosikan koordinasi bahan dan kemanusiaan
  1. Melembagakan dan memberlakukan pengawasan
  2. Menghindari adanya pengaturan, birokrasi dan kertas kerja

Konsep pembagian tenaga kerja diberikan pada berbagai bagian tugas tertentu diantara sejumlah anggota organisasi sehingga produksi dibagi menjadi sejumlah langkah-langkah/tugas-tugas dengan tanggung jawab penyelesaian yang diberikan pada individu tertentu

Keuntungan Pembagian Tenaga Kerja

  1. Pekerja berspesialisasi dalam tugas tertentu sehingga keterampilan dalam tugas tertentu meningkat
  2. Tenaga kerja tidak kehilangan waktu dari satu tugas ke tugas yang lain
  1. Pekerja memusatkan diri pada satu pekerjaan dan membuat pekerjaan lebih mudah dan efisien.


Kerugian Pembagian Tenaga Kerja:

  1. Pembagian kerja hanya dipusatkan pada efisiensi dan manfaat ekonomi yang mengabaikan variabel manusia
  2. Kerja yang terspesialisasi cenderung menjadi sangat membosankan yang akan berakibat tingkat produksi menurun


Wewenang adalah hak untuk melaksanakan atau memerintah. Wewenang memungkinkan pemegangnya bertindak dengan cara tertentu dan mempengaruhi secara langsung tindakan orang lain melalui perintah yang dikeluarkan. Wewenang didefinisikan sebagai karakter komunikasi dengan mana ia diterima oleh individu sebagai penentuan tindakan yang akan diambil oleh individu dalam sistem.

Barnard menunjukkan bahwa wewenang hanya akan diterima jika :

  1. Individu bisa mengerti perintah yang dikomunikasikan
  2. Individu percaya perintah itu konsisten untuk tujuan organisasi
  3. Individu melihat perintah itu sesuai kepentingan pribadinya
  4. Individu secara fisik dan mental mampu menyesuaikan diri dengan perintah tersebut.


Menurut Chester Barnard akan makin banyak perintah manajer yang diterima dalam jangka panjang jika :

  1. Saluran formal dari komunikasi digunakan oleh manajer dan dikenal semua anggota organisasi.
  2. Tiap anggota organisasi telah menerima saluran komunikasi formal melalui mana dia menerima perintah
  3. Lini komunikasi antara manajer bawahan bersifat langsung
  1. Rantai komando yang lengkap
  2. Manajer memiliki keterampilan komunikasi yang memadai
  3. Manajer menggunakan lini komunikasi formal hanya untuk urusan organisasional
  4. Suatu perintah secara otentik memang berasal dari manajer

    sumber: staffsite, Ashur Harmadi, SE, MM
        scribd.com

Senin, 06 Januari 2014

KEWIRAUSAHAAN

Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira, berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu. Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu. Ini baru dari segi etimologi (asal usul kata). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, wirausaha adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk mengadakan produk baru, mengatur permodalan operasinya serta memasarkannya.Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Kewirausahaan (Entrepreneurship) berasal dari bahasa Perancis : Perantara Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha.Wira berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha adalah perbuatan amal, bekerja, dan berbuat sesuatu Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu.
Wirausahawan adalah orang yang merubah nilai sumber daya, tenaga kerja, bahan dan faktor produksi lainnya menjadi lebih besar daripada sebelumnya dan juga orang yang melakukan perubahan, inovasi dan cara-cara baru.

Tiga jenis perilaku :
a.Memulai inisiatif 

b.Mengorganisasi dan mereorganisasi mekanisme sosial/ekonomi untuk merubah sumber daya dan situasi dengan cara praktis.
c.Diterimanya resiko dan kegagalan


Kewirausahaan Dalam Perspektif Sejarah
Muncul pertama kali di Inggris pada akhir abad 18 yang diawali dengan penemuan-penemuan baru seperti mesin uap, mesin pemintal dll
Tujuan utama mereka adalah pertumbuhan dan perluasan organisasi melalui inovasi dan kreativitas. Jadi keuntungan dan kekayaan bukan tujuan utama

Penentuan Potensi Kewirausahaan
Di bawah ini hal-hal yang bisa memberikan potensi bagi kewirausahaan:
(karakteristik wirausahawan yang sukses dengan n Ach tinggi)
• Kemampuan inovatif
• Toleransi terhadap kemenduaan (ambiguity)
• Keinginan untuk berprestasi
• Kemampuan perencanaan realistis
• Kepemimpinan terorientasi kepada tujuan
• Obyektivitas
• Tanggung jawab pribadi
• Kemampuan beradaptasi
• Kemampuan sebagai pengorganisasi dan administrator

Karakteristik Wirausahawan Menurut McClelland :
1. Keinginan untuk berprestasi
2. Keinginan untuk bertanggung jawab
3. Preferensi kepada resiko-resiko menengah
4. Persepsi kepada kemungkinan berhasil
5. Rangsangan oleh umpan balik
6. Aktivitas energik
7. Orientasi ke masa depan
8. Keterampilan dalam pengorganisasian
9. Sikap terhadap uang

Tiga kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi menurut McClelland yaitu:
    1. Kebutuhan untuk berprestasi (nAch)
n-ACH adalah motivasi untuk berprestasi , karena itu karyawan akan berusaha mencapai prestasi tertingginya, pencapaian tujuan tersebut bersifat realistis tetapi menantang, dan kemajuan dalam pekerjaan. Karyawan perlu mendapat umpan balik dari lingkungannya sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasinya tersebut.
    2. Kebutuhan untuk berafiliasi (n Afil)
Kebutuhan untuk Berafiliasi atau Bersahabat (n-AFI) Kebutuhan akan Afiliasi adalah hasrat untuk berhubungan antar pribadi yang ramah dan akrab. Individu merefleksikan keinginan untuk mempunyai hubungan yang erat, kooperatif dan penuh sikap persahabatan dengan pihak lain. Individu yang mempunyai kebutuhan afiliasi yang tinggi umumnya berhasil dalam pekerjaan yang memerlukan interaksi sosial yang tinggi. Mc Clelland mengatakan bahwa kebanyakan orang memiliki kombinasi karakteristik tersebut, akibatnya akan mempengaruhi perilaku karyawan dalam bekerja atau mengelola organisasi.
    3. Kebutuhan untuk berkuasa (n Pow)
Kebutuhan akan Kekuasaan (n-POW) Kebutuhan akan kekuasaan adalah kebutuhan untuk membuat orang lain berperilaku dalam suatu cara dimana orang-orang itu tanpa dipaksa tidak akan berperilaku demikian atau suatu bentuk ekspresi dari individu untuk mengendalikan dan mempengaruhi orang lain.

Dalam dunia kewirausahaan banyak hal yang menjadi gagasan dalam seorang yang menjadi acuannya, diantaranya adalah:
Kebutuhan akan sumber penemuan
Hobi atau kesenangan pribadi
Mengamati kecenderungan-kecenderungan
Mengamati kekurangan-kekurangan produk dan jasa yang ada
Mengapa tidak terdapat ?
Kegunaan lain dari barang-barang biasa
Pemanfaat produk dari perusahaan lain

Selanjutnya adalah mengenai unsur dasar analisa pulang pokok :
1. Biaya tetap
2. Biaya variabel
3. Biaya total
4. Pendapatan total
5. Keuntungan
6. Kerugian
7. Titik pulang pokok


Bentuk kepemilikan perusahaan :
A. Pemilikan tunggal / perseorangan : (firma)
    Dimiliki dan dijalankan oleh 1 orang. Pemilik tidak perlu membagi laba.
B. Kongsi
Ada perjanjian tertulis, dimiliki 2 orang atau lebih, umur perusahaan terbatas, pemilikan bersama atas harta, ikut serta dalam manajemen dan pembagian laba
c. Perusahaan Perseroaan
Perusahaan dengan badan hukum, kewajiban pemilik saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki, kepemilikan dapat berpindah tangan, eksitensi relatif lebih stabil/permanen.

Langkah-langkah penyediaan sumber daya manusia :
1. Perekrutan karyawan
Penarikan tenaga kerja adalah langkah pertama di dalam menyediakan
sumber daya manusia bagi organisasi kewiraswastaan setiap kali
terdapat posisi yang kosong.
2. Seleksi calon karyawan
Seleksi tenaga kerja adalah penyaringan awal dari calon sumber daya manusia yang tersedia untuk mengisi suatu posisi. Tujuannya adalah untuk memperkecil hingga jumlah yang relatif sedikit calon karyawan dari mana seseorang akhirnya akan disewa.
3. Pelatihan karyawan
Pelatihan karyawan adalah keterampilan yang diajarkan pihak perusahaan kepada karyawannya.
4. Penilaian hasil kerja
Penilaian tentang hasil kerja yang telah dilakukan oleh karyawannya, apakah sesuai dengan yang diharapkan atau belum.

Seleksi
Adalah pemilihan individu untuk disewa dari semua individu-individu yang telah direkrut
Tahap-Tahap Proses Seleksi
• Penyaringan Pendahuluan dari rekaman, berkas data, dll
• Wawancara Pendahuluan
• Tes Kecerdasan (intelegence)
• Tes Bakat (Aptitude)
• Tes Kepribadian (Personality)
• Rujukan Prestasi (Performance References)
• Wawancara Dianostik
• Pemeriksaan Kesehatan
• Penilaian Pribadi

Senin, 24 Juni 2013

SDA

BAB I
LATAR BELAKANG


1.1 Latar Belakang
Dalam memanfaatkan sumber daya alam, manusia perlu berdasar pada prinsip ekoefisiensi. Artinya tidak merusak ekosistem, pengambilan secara efisien dalam memikirkan kelanjutan SDM. Pembangunan yang berkelanjutan bertujuan pada terwujudnya keberadaan sumber daya alam untuk mendukung kesejahteraan manusia. Maka prioritas utama pengelolaan adalah upaya pelestarian lingkungan, supaya dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Bila sumber daya alam rusak atau musnah kehidupan bisa terganggu.
BAB II
PEMBAHASAN


2.1 PENGERTIAN SUMBER DAYA ALAM
Sumber daya alam adalah semua yang terdapat di alam (kekayaan alam) yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk mencukupi segala kebutuhan hidupnya. Sumber daya alam terbagi dua yaitu sumber daya alam hayati dan sumber daya alam non hayati. Sumber daya alam hayati disebut juga sumber daya alam biotik yaitu semua yang terdapat di alam (kekayaan alam) berupa makhluk hidup. Sedangkan sumber daya alam non hayati atau sumber daya alam abiotik adalah semua kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan oleh manusia berupa benda mati.
2.2 KLASIFIKASI SUMBER DAYA ALAM
Sumber daya alam dapat dibedakan berdasarkan sifat, potensi, dan jenisnya. Berikut ini merupakan beberapa contoh klasifikasi sumber daya alam :
1.     Berdasarkan Sifat
Menurut sifatnya, sumber daya alam dapat dibagi 3, yaitu sebagai berikut :
  1. Sumber daya alam yang terbarukan (renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut terbarukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki daya regenerasi (pulih kembali).
  2. Sumber daya alam yang tidak terbarukan (nonrenew able), misalnya: minyak tanah, gas bumi, batu tiara, dan bahan tambang lainnya.
  3. Sumber daya alam yang tidak habis, misalnya, udara, matahari, energi pasang surut, dan energi laut.
2. Berdasarkan Potensi
Menurut potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain sebagai berikut:
  1. Sumber daya alam materi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
  2. Sumber daya alam energi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang surut  laut, kincir angin, dan lain-lain.
  3. Sumber daya alam ruang; merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.
3. Berdasarkan Jenis
Menurut jenisnya, sumber daya alam dibagi dua sebagai berikut :
  1. Sumber daya alam nonhayati (abiotik); disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu sumber daya alam yang berupa benda-benda mati.
    Misalnya : bahan tambang, tanah, air, dan kincir angin.
  2. Sumber daya alam hayati (biotik); merupakan sumber daya alam yang berupa makhluk hidup. Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.

2.3 PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM
Persebaran sumber daya alam tidak selamanya melimpah. Ada beberapa sumber daya alam yang terbatas jumlahnya, kadang-kadang dalam proses pembentukannya membutuhkan jangka waktu yang relatif lama dan tidak dapat di tunggu oleh tiga atau empat generasi keturunan manusia.
  1. Pemanfaatan SDA Nabati
  1. Dimanfaatkan sebagai sumber daya pangan seperti padi, jagung, ubi dan sebagainya
  2. Dimanfaatkan sebagai sumber sandang seperti serat haramay
  3. Beberapa jenis tanaman dapat dimanfaatkan sebagai minyak atsiri seperti kayu putih, sereh, kenanga, cengkeh
  4. Dimanfaatkan sebagai tanaman hias seperti anggrek
  5. Dimanfaatkan sebagai bahan baku mebel seperti meranti, rotan, bambu
  6. Dimanfaatkan sebagai bahan obat-obatan kencur, jahe, kunyit
  7. Dimanfaatkan sebagai keperluan industri
2. Pemanfaatan SDA Hewani
  1. Dimanfaatkan sebagai sumber daya pangan seperti daging sapi, daging kambing
  2. Dimanfaatkan sebagai sumber kerajinan tangan seperti lokan, dirangkai menjadi perhiasan
  3. Dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai budaya manusia dan nilai kehidupan, seperti bentuk kapal selam diadopsi dari cara ikan menyelam, bentuk pesawat dari bentuk burung
3. Pemanfaatan SDA Barang Tambang
Usaha pemanfaatan pertambangan dan bahan galian dalam pembangunan Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Sebagai pemenuh kebutuhan SDA barang tambang dan galian dalam negeri.
  2. Menambah pendapatan negara karena barang tambang dapat diekspor keluar negeri
  3. Memperluas lapangan kerja
  4. Memajukan bidang transportasi dan komunikasi
  5. Memajukan industri dalam negeri
BAB III
MIND MAP


    1. Kebutuhan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam adalah kebutuhan sehari-hari yang disediakan alam. Sumber daya alam terbagi 2 yaitu, Sumber daya alam yang dapat diperbarui dan Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.
Sumber daya alam yang dapat diperbarui adalah jika habis dapat dibuat kembali, dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui adalah SDA yang terbatas jika sudah habis tidak bakal ada lagi. cara merawat Sumber daya alam:
  1. Jagan menebang pohon terlalu banyak
  2. Gunakan air sehemat mungkin
  3. Menanam banyak pohon
  4. Jangan buang sampah yang mengakibatkan pencemaran air


BAB IV
STUDI KASUS DAN ANALISI


4.1 Studi Kasus
Salah satu penyebab rusaknya lingkungan hidup yang sampai saat ini yang masih menjadi “PR” besar bagi bangsa Indonesia adalah faktor pembuangan sampah limbah plastik. Kantong plastik telah menjadi sampah yang berbahaya dan sulit di kelola.
Diperlukan waktu puluhan bahkan ratusan tahun untuk sampah bekas kantong plastik itu benar-benar terurai, di perlukan wahtu 1000 tahun agar sampah plastik dapat terdekomposisi atau terurai dengan sempurna. Namun yang menjadi persoalan adalah dampak negatifnya sampah plastik sebesar fungsinya,
Saat terurai partikel-partikel sampah plastik akan mencemari tanah dan air tanah. Jika dibakar, pembakarannya tidak sempurna plastik akan mengurai di udara sebagai dioksin atau asap beracun yang berbahaya, bila di hirup bagi kesehatan tubuh manusia dampaknya bagi tubuh manusia akan menimbulkan penyakit kanker, hepatitis, pembengkakan hati dan gangguan sistem syaraf. Kantong plastik juga dapat menyebabkan banjir, karena dapat menyumbat saluran-saluran air yang dapat menimbulkan banyak kerugian bagi manusia.

4.2 Analisis
Dari pembahasan studi kasus di atas, sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga, tetapi bagaimana kita menyikapinya agar barang-barang yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga tersebut tidak merusak lingkungan yang menyebabkan rusaknya sumber daya alam seperti air, tanah dan udara.
Rusaknya sumber daya alam bukanlah tanggung jawab pemerintah semata tetapi seluruh masyarakat yang ada di dalamnya, baik presidennya maupun rakyatnya. Salah satu cara termudah menyelamatkan sumber daya alam ialah dengan hidup bijak dari hal terkecil seperti buang sampah pada tempatnya.
BAB V
KESIMPULAN


5.1 Kesimpulan
Berdasarkan persebarannya, sumber daya alam dibedakan menjadi dua jenis : Pertama.Sumber daya alam yang terdapat dimana-mana. Misalnya, sinar matahari, air, udara, areal pertanian, dan hutan. Kedua. Sumber daya alam yang hanya dapat Sumber daya alam adalah semua yang terdapat di alam (kekayaan alam) yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk mencukupi segala kebutuhan hidupnya.
Sumber daya alam dapat di klasifikasikan berdasarkan sumbernya, persebarannya, tujuannya, serta berdasarkan cara pengelolaan dan pemanfaatannya.
Berdasarkan sumbernya, sumber daya alam dibedakan atas sumber daya alam hayati (biotik) dan sumber daya alam nonhayati (abiotik). Sumber daya alam biotik (organic) yaitu sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup. Misalnya, kayu, ikan, batubara, minyak bumi, dan marmer. Sumber daya alam abiotik (anorganik) yaitu sumber daya alam yang berasal bukan dari makhluk hidup. Misalnya, timah, besi, kuarsa. ditemukan di daerah tertentu saja.
Berdasarkan cara pengelolaan dan pemanfaatannya, sumber daya alam dibedakan menjadi sumber daya alam yang dapat diperbarui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Sumber daya alam yang dapat diperbarui adalah sumber daya alam setelah dimanfaatkan dapat dipulihkan kembali secara alamiah ataupun melalui budidaya manusia. Sumber daya yang dapat diperbarui meliputi sumber daya nabati, dan sumber daya hewani. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui yaitu sumber daya alam yang tidak dapat dipulihkan kembali setelah dimanfaatkan.

DAFTAR PUSTAKA

karya-tulis-ilmiah-makalah.blogspot.com
mindmapsda.blogspot.com

ASAS - ASAS LINGKUNGAN

“ASAS-ASAS LINGKUNGAN”


1. Latar Belakang
  • Pengetahuan  manusia terus berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan
  • Asas di dalam suatu ilmu pada dasarnya merupakan penyamarataan kesimpulan secara umum
  • Asas di dalam suatu ilmu yang sudah berkembang digunakan sebagai landasan yang kokoh dan kuat untuk mendapatkan hasil
  • Setiap makhluk, apa pun macamnya, hanya dapat hidup dalam suatu lingkungan yang kondisinya baik, atau paling tidak masih dalam rentang kisaran toleransinya

2. Tujuan
  • Memberikan pemahaman mengenai konsep-konsep dasar tentang manusia dan lingkungannya.
  • Memberikan dasar-dasar kemampuan untuk melakukan analisis mengenai permasalahan lingkungan aktual baik yang terjadi di tingkat lokal, regional ataupun global
  • Memberikan contoh-contoh solusi alternatif permasalahan lingkungan
4. Pertanyaan Tentang Asas-asas Lingkungan
J  
     # Jelaskan lebih detail mengenai azas-azas pengetahuan lingkungan?
Jawaban:
Asas  pengetahuan lingkungan ada 14, namun bisa ditambah apabila dilakukan pengujian selanjutnya.
(Menurut Aria Kusumadianto)
- Asas dimulai dari hipotesis (dugaan sementara) untuk dilakukan uji terhadap kebenaran hipotesis tersebut.
- Pengujian Hipotesis
- Teoritis
- hukum
·         # Pada tujuan dijelaskan tentang solusi alternatif permasalahan lingkungan, maksudnya seperti apa?
jawaban:
Solusi alternatif yang bisas digunakan adalah mulai dari penanggulangan sampah secara 3R yaitu Reuse, Reduce dan Recycle.