Sabtu, 09 April 2011

HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA TERHADAP WARGA NEGARA



HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA
By     : Erickson
NPM : 32410388

Bagi kita aparat negara tentu saja sudah sangat mengenal apa itu tugas negara. Tugas negara kita dapat dari pemerintah pusat yang merupakan pengelola negara. Dari pemerintah pusat turun terus ke organisasi tempat bernaungnya diri kita. Kalau hal ini dijabarkan satu  persatu maka akan menghabiskan waktu yang bertele-tele. Singkat kata, tugas dari atasan kitalah yang merupakan penjabaran terakhir dari tugas negara tersebut. Apakah hanya aparat negara yang harus melaksanakan tugas negara ini?
Inilah situasi dan kondisi yang sering kita pikirkan,apa memang cuma aparat negara yang mempunyai kewajiban ini? Tidak. Karena kita semua adalah bagian dari negara. Oleh karena itu setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam kewajiban ini. Hanya dengan porsi dan kegiatan yang berbeda sesuai dengan profesi dan kemampuan yang dimiliki. Kita tidak menyadari kewajiban kita kepada negara ini. Bahkan hal-hal kecil yang kita lakukan sehari-hari bisa merupakan bagian dari tugas negara ini. Kita ambil contoh seorang pedagang sayur. Setiap pagi dia berjualan dipasar, apa yang bisa dia lakukan dengan profesinya itu? Banyak hal yang bisa dia lakukan,bahkan tanpa dia sadari. Pada saat dipasar, dengan membayar restribusi pasar maka dia ikut serta dalam menunaikan kewajiban kepada negara, kemudian sayur yang dia jual yang masih segar merupakan makanan yang sehat akan memberikan kesehatan bagi masyarakat yang membeli. Selain itu, selama dalam perjalanan baik berangkat maupun pulang dari pasar, berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku maka sudah merupakan bagian dari kewajiban kepada negara.

Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama. Terutama dalam Pasal 72Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaiman diatur pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara, dan bidang lain
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah salah satunya. Dari undang-undang tersebut bagaiman pemerintah lari dari tanggung jawab akan pendanaan dunia pendidikan, malah kemudian melemparkannya pada masyarakat, sampai pada Rancangan Undang-Undang (BHP) sebagai konsekuensi dari pasal 53 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan segera diajukan ke DPR. Naskah tersebut kini berada di Sekretariat Negara dan proses pengajuannya ke DPR tinggal menunggu amanat dari Presiden. DPR sudah memasukkan RUU BHP ini menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2007, sehingga ditargetkan 2007 selesai (Media Indonesia, 27/01/07). RUU ini mengatur badan hukum pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Jika di amati, RUU tersebut mengarah pada upaya liberalisasi dan kapitalisasi pendidikan nasional. Karena RUU ini adalah semacam juklak juknis bagaimana nantinya proses liberalisasi pendidikan dilaksanakan. Mengembalikan Tanggung Jawab Negara.

Tanggung jawab dan Fungsi Negara :

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar