Rabu, 16 April 2014

ETIKA PROFESI PEMASARAN

ETIKA PROFESI PEMASARAN

Pendahuluan
Ketika para pebisnis membicarakan mengenai etika bisnis, maka maknanya adalah:
1.    Penghindaran terhadap pelanggaran hukum kriminal dalam aktivitas kerja seseorang;
2.    Tindakan   penghindaran terhadap   perlawanan   hukum   sipil   yangdilakukan perusahaan;
3.    Penghindaran terhadap penciptaan imej buruk perusahaan.

Bisnis biasanya memperhatikan tiga hal tersebut jika sudah mengalami kerugian dan reputasi perusahaan mulai menurun.  Munculnya kasus-kasus yang melahirkan problematik etika bisnis bisa beragam sifatnya, seperti adanya kepentingan pribadi yang berlawanan dengan kepentingan orang lain, hadirnya tekanan persaingan dalam meraih keuntungan yang melahirkan konflik perusahaan dengan pesaingnya, munculnya pertentangan antara tujuan perusahaan dengan nilai-nilai pribadi yang melahirkan pertentangan antara kepentingan atasan dan bawahannya.
Terdapat 3 hal penting yang harus dimiliki oleh perusahaan dalamberbisnis:
1.    Transparansi
Masyarakat ingin mengetahui tentang operasi perusahaan. Posisi etis dari perusahaan harus jelas bagi para pembeli agar mereka dapat menilai. Hal ini biasanya bisa dilakukan pada perusahaan yang sudah menjadi perusahaan publik.
2.    Kejujuran
Ketidakjujuran adalah aspek kritis terbesar dalam etika bisnis. Pemberian label yang salah atau tidak lengkap, harga yang membingungkan dapat merugikan konsumen. Kejujuran ini juga meliputi perilaku perusahaan, staf dan personil lainnya yang berkaitan dengannya.
3.    Kerendahan Hati
Perusahaan harus mencegah untuk menggunakan kekuatan atau uangnya untuk mengamankan posisinya.

Pemahaman MARKETING PLAN dan KODE ETIK sesuai PERMENDAG R I no.32/M-DAG/PER/8/2008.


1.    Pengertian MARKETING PLAN Bab I; Pasal 1.8:
Program pemasaran (Marketing Plan) adalah program perusahaan dalam memasarkan barang dan/atau jasa yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh mitra usaha melalui jaringan pemasaran dengan bentuk pemasaran satu tingkat atau pemasaran multi jaringan.
2.    Pemasaran Jaringan TERLARANG Bab I; Pasal 1.12:Bab I; Pasal 1.12:
Jaringan Pemasaran Terlarang adalahJaringan kegiatan usaha dengan nama ataukegiatan usaha dengan nama atau istilah apapun dimana keikut sertaan istilah mitra usaha berdasarkan pertimbangan mitra usaha adanya peluang untuk memperoleh imbalan yang berasal atau didapatkan terutama dari hasil partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau sesudah bergabungnya mitra usaha tersebut, dan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang dan/atau jasa.
3.    LARANGAN Bab VIII; Pasal 21.e:Bab VIII; Pasal 21.e:
Menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan atau pendaftaran sebagai mitra usaha secara tidak wajar.
4.    LARANGAN Bab VIII; Pasal 21.f:Bab VIII; Pasal 21.f:
Menerima pendaftaran menerima pendaftaran sebagai keanggotaan sebagai mitra usaha dengan mitra usaha dengan nama yang dari 1 (satu) kali.
5.    Persyaratan Kegiatan Perdagangan dengan sistem  Penjualan Langsung Bab 2; Pasal 2.b:Bab 2; Pasal 2.b:
Memiliki program pemasaran yang jelas, transparan, rasional dan tidak berbentuk skema jaringan pemasaran terlarang.
6.    Persyaratan Kegiatan Perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung Bab 2; Pasal 2.i:
Memiliki ketentuan tentang harga barang dan/atau jasa yang dijual dalam mata uang rupiah (Rp) dan berlaku untuk mitra usaha dan dan konsumen.
7.    Persyaratan Kegiatan Perdagangan dengan sistem Penjualan LangsungPenjualan Langsung Bab 2; Pasal 2.r:
Memberikan kesempatan yang sama kepada semua mitra usaha untuk berprestasi dalam memasarkan barang dan/atau jasa.
8.    Persyaratan Kegiatan Perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung Bab 2; Pasal 3.b:
Jumlah komisi dan/atau bonus atas atas hasil penjualan yang diberikan kepada seluruh mitra usaha dan jaringan pemasaran dijaringan pemasaran di bawahnya paling banyak 40% dari jumlah nilai penjualan barang dan/atau jasabarang dan/atau jasa perusahaan kepada mitra usaha.
9.    KODE ETIK Merupakan persyaratan ber kegiatan dengan sistem PL Bab II; Pasal 2.e:Bab II; Pasal 2.e
Memiliki kode etik dan peraturan perusahaan yang lazim berlaku di bidang usaha penjualan langsung.
10. STARTER KIT Merupakan persyaratan ber kegiatan dengan sistem PL Bab II; Pasal 2.k:
Memberikan alat bantu penjualan (starter kit) kepada setiap mitra usaha yang paling sedikit berisikan keterangan mengenai barang dan/atau jasa, program pemasaran,jasa, kode etik dan/atau peraturan peusahaan.
11. COOLING OF PERIOD Bab II; Pasal 2.l:
Memberikan tenggang waktu selama 10 hari kerja kepada calon mitra usaha untuk memutuskan menjadi mitra usaha atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat usaha (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula.
12. SATISFACTIONGUARANTEEBab II; Pasal 2.m:
Memberikan tenggang waktu selama 7 hari kerja kepada mitra mitra usaha dan konsumen untuk mengembalikan barang, apabila barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
13. BUY BACK GUARANTEE Bab II; Pasal 2.n:
Membeli kembali barang, bahan promosi (brosur, katalog atau leaflet), dan alat bantu penjualan yang dalam kondisi layak jual dari harga pembelian awal mitra usaha ke perusahaan dengan dikurangi biaya administrasi paling banyak 10% dan nilai setiap manfaat yang telah diterima oleh mitra usaha berkaitan dengan pembelian barang tersebut, apabila mitra usaha mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan.
14. Perjuangan UU Anti Skema Piramida APLI mengusulkan pada Penambahan poin ayat pada “Rancangan Undang-Undang RI tentang Perdagangan”, pada pasal 6 ayat (4) huruf “h. Melindungi masyarakat dari praktek skema piramida.” Pasal 6 ayat (5) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) Pasal 65: Setiap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang dilarang diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
15. Perjuangan UU Anti Skema Piramida • Kemudian diikuti penambahan pada “Penjelasan atas Rancangan Undang-Undang RI tentang Perdagangan” • Pasal 6 • Ayat (4) • Yang dimaksud dengan “Skema Piramida” adalah kegiatan usaha dengan nama atau istilah apapun dimana keikutsertaan mitra usaha berdasarkan pertimbangan adanya peluang untuk memperoleh imbalan yang berasal atau didapatkan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau sesudah bergabungnya mitra usaha tersebut, dan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang dan/atau jasa. • Definisi skema piramida ini telah digunakan dengan efektif, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No.32/M- DAG/PER/8/2008 pada pasal 1 ayat (12).

Sumber:
http://apriyantihusain.blogspot.com/2012/04/etika-produksi-dan-pemasaran.html
http://vanezintania.wordpress.com/2013/01/09/tugas-4-etika-profesi-akuntasi/

Rabu, 08 Januari 2014

KEWIRAUSAHAAN 2

Perencanaan organisasional adalah proses menentukan bagaimanan organisasi bisa mencapai tujuannya. Perencanaan adalah proses menentukan dengan tepat apa yang akan dilakukan organisasi untuk mencapai tujuannya. Dalam istilah resmi perencanaan didefinisikan sebagai perkembangan sistematis dari pogram tindakan yang ditunjukan pada pencapaian tujuan bisnis yang telah disepakati dengan proses analisa, evaluasi, seleksi diantara peluang-peluang yang diprediksi terlebih dahulu. Perencanaan organisasi mempunyai dua maksud: perlindungan dan kesepakatan (protective dan affirmative).


Henry Fayol mengemukakan enam belas garis pedoman umum ketika mengorganisasi sumber daya-sumber daya:

  1. Menyiapkan dan melaksanakan rencana operasional secara bijaksana
  2. Mengorganisasi aset kemanusiaan dan bahan sehingga konsisten dengan tujuan-tujuan sumber daya
  3. Menetapkan wewenang tunggal, kompeten, energik

  1. Mengkoordinasikan semua aktivitas-aktivitas dan usaha-usaha
  2. Merumuskan keputusan yang jelas dan tepatMenyusun bagi seleksi yang efisien sehingga tiap-tiap departemen dipimpin oleh seorang manajer
  3. Mendefinisikan tugas-tugas
  1. Mendorong inisiatif dan tanggung jawab
  1. Memberikan balas jasa yang adil dan sesuai bagi jasa yang diberikan
  1. Memberikan sanksi terhadap kesalahan dan kekeliruan
  1. Mempertahankan disiplin
  1. Menjamin bahwa kepentingan individu konsisten dengan kepentingan umum dari organisasi
  2. Mengakui adanya satu komando/pimpinan
  1. Mempromosikan koordinasi bahan dan kemanusiaan
  1. Melembagakan dan memberlakukan pengawasan
  2. Menghindari adanya pengaturan, birokrasi dan kertas kerja

Konsep pembagian tenaga kerja diberikan pada berbagai bagian tugas tertentu diantara sejumlah anggota organisasi sehingga produksi dibagi menjadi sejumlah langkah-langkah/tugas-tugas dengan tanggung jawab penyelesaian yang diberikan pada individu tertentu

Keuntungan Pembagian Tenaga Kerja

  1. Pekerja berspesialisasi dalam tugas tertentu sehingga keterampilan dalam tugas tertentu meningkat
  2. Tenaga kerja tidak kehilangan waktu dari satu tugas ke tugas yang lain
  1. Pekerja memusatkan diri pada satu pekerjaan dan membuat pekerjaan lebih mudah dan efisien.


Kerugian Pembagian Tenaga Kerja:

  1. Pembagian kerja hanya dipusatkan pada efisiensi dan manfaat ekonomi yang mengabaikan variabel manusia
  2. Kerja yang terspesialisasi cenderung menjadi sangat membosankan yang akan berakibat tingkat produksi menurun


Wewenang adalah hak untuk melaksanakan atau memerintah. Wewenang memungkinkan pemegangnya bertindak dengan cara tertentu dan mempengaruhi secara langsung tindakan orang lain melalui perintah yang dikeluarkan. Wewenang didefinisikan sebagai karakter komunikasi dengan mana ia diterima oleh individu sebagai penentuan tindakan yang akan diambil oleh individu dalam sistem.

Barnard menunjukkan bahwa wewenang hanya akan diterima jika :

  1. Individu bisa mengerti perintah yang dikomunikasikan
  2. Individu percaya perintah itu konsisten untuk tujuan organisasi
  3. Individu melihat perintah itu sesuai kepentingan pribadinya
  4. Individu secara fisik dan mental mampu menyesuaikan diri dengan perintah tersebut.


Menurut Chester Barnard akan makin banyak perintah manajer yang diterima dalam jangka panjang jika :

  1. Saluran formal dari komunikasi digunakan oleh manajer dan dikenal semua anggota organisasi.
  2. Tiap anggota organisasi telah menerima saluran komunikasi formal melalui mana dia menerima perintah
  3. Lini komunikasi antara manajer bawahan bersifat langsung
  1. Rantai komando yang lengkap
  2. Manajer memiliki keterampilan komunikasi yang memadai
  3. Manajer menggunakan lini komunikasi formal hanya untuk urusan organisasional
  4. Suatu perintah secara otentik memang berasal dari manajer

    sumber: staffsite, Ashur Harmadi, SE, MM
        scribd.com

Senin, 06 Januari 2014

KEWIRAUSAHAAN

Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira, berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu. Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu. Ini baru dari segi etimologi (asal usul kata). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, wirausaha adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk mengadakan produk baru, mengatur permodalan operasinya serta memasarkannya.Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Kewirausahaan (Entrepreneurship) berasal dari bahasa Perancis : Perantara Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha.Wira berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha adalah perbuatan amal, bekerja, dan berbuat sesuatu Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu.
Wirausahawan adalah orang yang merubah nilai sumber daya, tenaga kerja, bahan dan faktor produksi lainnya menjadi lebih besar daripada sebelumnya dan juga orang yang melakukan perubahan, inovasi dan cara-cara baru.

Tiga jenis perilaku :
a.Memulai inisiatif 

b.Mengorganisasi dan mereorganisasi mekanisme sosial/ekonomi untuk merubah sumber daya dan situasi dengan cara praktis.
c.Diterimanya resiko dan kegagalan


Kewirausahaan Dalam Perspektif Sejarah
Muncul pertama kali di Inggris pada akhir abad 18 yang diawali dengan penemuan-penemuan baru seperti mesin uap, mesin pemintal dll
Tujuan utama mereka adalah pertumbuhan dan perluasan organisasi melalui inovasi dan kreativitas. Jadi keuntungan dan kekayaan bukan tujuan utama

Penentuan Potensi Kewirausahaan
Di bawah ini hal-hal yang bisa memberikan potensi bagi kewirausahaan:
(karakteristik wirausahawan yang sukses dengan n Ach tinggi)
• Kemampuan inovatif
• Toleransi terhadap kemenduaan (ambiguity)
• Keinginan untuk berprestasi
• Kemampuan perencanaan realistis
• Kepemimpinan terorientasi kepada tujuan
• Obyektivitas
• Tanggung jawab pribadi
• Kemampuan beradaptasi
• Kemampuan sebagai pengorganisasi dan administrator

Karakteristik Wirausahawan Menurut McClelland :
1. Keinginan untuk berprestasi
2. Keinginan untuk bertanggung jawab
3. Preferensi kepada resiko-resiko menengah
4. Persepsi kepada kemungkinan berhasil
5. Rangsangan oleh umpan balik
6. Aktivitas energik
7. Orientasi ke masa depan
8. Keterampilan dalam pengorganisasian
9. Sikap terhadap uang

Tiga kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi menurut McClelland yaitu:
    1. Kebutuhan untuk berprestasi (nAch)
n-ACH adalah motivasi untuk berprestasi , karena itu karyawan akan berusaha mencapai prestasi tertingginya, pencapaian tujuan tersebut bersifat realistis tetapi menantang, dan kemajuan dalam pekerjaan. Karyawan perlu mendapat umpan balik dari lingkungannya sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasinya tersebut.
    2. Kebutuhan untuk berafiliasi (n Afil)
Kebutuhan untuk Berafiliasi atau Bersahabat (n-AFI) Kebutuhan akan Afiliasi adalah hasrat untuk berhubungan antar pribadi yang ramah dan akrab. Individu merefleksikan keinginan untuk mempunyai hubungan yang erat, kooperatif dan penuh sikap persahabatan dengan pihak lain. Individu yang mempunyai kebutuhan afiliasi yang tinggi umumnya berhasil dalam pekerjaan yang memerlukan interaksi sosial yang tinggi. Mc Clelland mengatakan bahwa kebanyakan orang memiliki kombinasi karakteristik tersebut, akibatnya akan mempengaruhi perilaku karyawan dalam bekerja atau mengelola organisasi.
    3. Kebutuhan untuk berkuasa (n Pow)
Kebutuhan akan Kekuasaan (n-POW) Kebutuhan akan kekuasaan adalah kebutuhan untuk membuat orang lain berperilaku dalam suatu cara dimana orang-orang itu tanpa dipaksa tidak akan berperilaku demikian atau suatu bentuk ekspresi dari individu untuk mengendalikan dan mempengaruhi orang lain.

Dalam dunia kewirausahaan banyak hal yang menjadi gagasan dalam seorang yang menjadi acuannya, diantaranya adalah:
Kebutuhan akan sumber penemuan
Hobi atau kesenangan pribadi
Mengamati kecenderungan-kecenderungan
Mengamati kekurangan-kekurangan produk dan jasa yang ada
Mengapa tidak terdapat ?
Kegunaan lain dari barang-barang biasa
Pemanfaat produk dari perusahaan lain

Selanjutnya adalah mengenai unsur dasar analisa pulang pokok :
1. Biaya tetap
2. Biaya variabel
3. Biaya total
4. Pendapatan total
5. Keuntungan
6. Kerugian
7. Titik pulang pokok


Bentuk kepemilikan perusahaan :
A. Pemilikan tunggal / perseorangan : (firma)
    Dimiliki dan dijalankan oleh 1 orang. Pemilik tidak perlu membagi laba.
B. Kongsi
Ada perjanjian tertulis, dimiliki 2 orang atau lebih, umur perusahaan terbatas, pemilikan bersama atas harta, ikut serta dalam manajemen dan pembagian laba
c. Perusahaan Perseroaan
Perusahaan dengan badan hukum, kewajiban pemilik saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki, kepemilikan dapat berpindah tangan, eksitensi relatif lebih stabil/permanen.

Langkah-langkah penyediaan sumber daya manusia :
1. Perekrutan karyawan
Penarikan tenaga kerja adalah langkah pertama di dalam menyediakan
sumber daya manusia bagi organisasi kewiraswastaan setiap kali
terdapat posisi yang kosong.
2. Seleksi calon karyawan
Seleksi tenaga kerja adalah penyaringan awal dari calon sumber daya manusia yang tersedia untuk mengisi suatu posisi. Tujuannya adalah untuk memperkecil hingga jumlah yang relatif sedikit calon karyawan dari mana seseorang akhirnya akan disewa.
3. Pelatihan karyawan
Pelatihan karyawan adalah keterampilan yang diajarkan pihak perusahaan kepada karyawannya.
4. Penilaian hasil kerja
Penilaian tentang hasil kerja yang telah dilakukan oleh karyawannya, apakah sesuai dengan yang diharapkan atau belum.

Seleksi
Adalah pemilihan individu untuk disewa dari semua individu-individu yang telah direkrut
Tahap-Tahap Proses Seleksi
• Penyaringan Pendahuluan dari rekaman, berkas data, dll
• Wawancara Pendahuluan
• Tes Kecerdasan (intelegence)
• Tes Bakat (Aptitude)
• Tes Kepribadian (Personality)
• Rujukan Prestasi (Performance References)
• Wawancara Dianostik
• Pemeriksaan Kesehatan
• Penilaian Pribadi

Senin, 24 Juni 2013

SDA

BAB I
LATAR BELAKANG


1.1 Latar Belakang
Dalam memanfaatkan sumber daya alam, manusia perlu berdasar pada prinsip ekoefisiensi. Artinya tidak merusak ekosistem, pengambilan secara efisien dalam memikirkan kelanjutan SDM. Pembangunan yang berkelanjutan bertujuan pada terwujudnya keberadaan sumber daya alam untuk mendukung kesejahteraan manusia. Maka prioritas utama pengelolaan adalah upaya pelestarian lingkungan, supaya dapat mendukung kehidupan makhluk hidup. Bila sumber daya alam rusak atau musnah kehidupan bisa terganggu.
BAB II
PEMBAHASAN


2.1 PENGERTIAN SUMBER DAYA ALAM
Sumber daya alam adalah semua yang terdapat di alam (kekayaan alam) yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk mencukupi segala kebutuhan hidupnya. Sumber daya alam terbagi dua yaitu sumber daya alam hayati dan sumber daya alam non hayati. Sumber daya alam hayati disebut juga sumber daya alam biotik yaitu semua yang terdapat di alam (kekayaan alam) berupa makhluk hidup. Sedangkan sumber daya alam non hayati atau sumber daya alam abiotik adalah semua kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan oleh manusia berupa benda mati.
2.2 KLASIFIKASI SUMBER DAYA ALAM
Sumber daya alam dapat dibedakan berdasarkan sifat, potensi, dan jenisnya. Berikut ini merupakan beberapa contoh klasifikasi sumber daya alam :
1.     Berdasarkan Sifat
Menurut sifatnya, sumber daya alam dapat dibagi 3, yaitu sebagai berikut :
  1. Sumber daya alam yang terbarukan (renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut terbarukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki daya regenerasi (pulih kembali).
  2. Sumber daya alam yang tidak terbarukan (nonrenew able), misalnya: minyak tanah, gas bumi, batu tiara, dan bahan tambang lainnya.
  3. Sumber daya alam yang tidak habis, misalnya, udara, matahari, energi pasang surut, dan energi laut.
2. Berdasarkan Potensi
Menurut potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain sebagai berikut:
  1. Sumber daya alam materi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
  2. Sumber daya alam energi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang surut  laut, kincir angin, dan lain-lain.
  3. Sumber daya alam ruang; merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.
3. Berdasarkan Jenis
Menurut jenisnya, sumber daya alam dibagi dua sebagai berikut :
  1. Sumber daya alam nonhayati (abiotik); disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu sumber daya alam yang berupa benda-benda mati.
    Misalnya : bahan tambang, tanah, air, dan kincir angin.
  2. Sumber daya alam hayati (biotik); merupakan sumber daya alam yang berupa makhluk hidup. Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.

2.3 PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM
Persebaran sumber daya alam tidak selamanya melimpah. Ada beberapa sumber daya alam yang terbatas jumlahnya, kadang-kadang dalam proses pembentukannya membutuhkan jangka waktu yang relatif lama dan tidak dapat di tunggu oleh tiga atau empat generasi keturunan manusia.
  1. Pemanfaatan SDA Nabati
  1. Dimanfaatkan sebagai sumber daya pangan seperti padi, jagung, ubi dan sebagainya
  2. Dimanfaatkan sebagai sumber sandang seperti serat haramay
  3. Beberapa jenis tanaman dapat dimanfaatkan sebagai minyak atsiri seperti kayu putih, sereh, kenanga, cengkeh
  4. Dimanfaatkan sebagai tanaman hias seperti anggrek
  5. Dimanfaatkan sebagai bahan baku mebel seperti meranti, rotan, bambu
  6. Dimanfaatkan sebagai bahan obat-obatan kencur, jahe, kunyit
  7. Dimanfaatkan sebagai keperluan industri
2. Pemanfaatan SDA Hewani
  1. Dimanfaatkan sebagai sumber daya pangan seperti daging sapi, daging kambing
  2. Dimanfaatkan sebagai sumber kerajinan tangan seperti lokan, dirangkai menjadi perhiasan
  3. Dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai budaya manusia dan nilai kehidupan, seperti bentuk kapal selam diadopsi dari cara ikan menyelam, bentuk pesawat dari bentuk burung
3. Pemanfaatan SDA Barang Tambang
Usaha pemanfaatan pertambangan dan bahan galian dalam pembangunan Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Sebagai pemenuh kebutuhan SDA barang tambang dan galian dalam negeri.
  2. Menambah pendapatan negara karena barang tambang dapat diekspor keluar negeri
  3. Memperluas lapangan kerja
  4. Memajukan bidang transportasi dan komunikasi
  5. Memajukan industri dalam negeri
BAB III
MIND MAP


    1. Kebutuhan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam adalah kebutuhan sehari-hari yang disediakan alam. Sumber daya alam terbagi 2 yaitu, Sumber daya alam yang dapat diperbarui dan Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.
Sumber daya alam yang dapat diperbarui adalah jika habis dapat dibuat kembali, dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui adalah SDA yang terbatas jika sudah habis tidak bakal ada lagi. cara merawat Sumber daya alam:
  1. Jagan menebang pohon terlalu banyak
  2. Gunakan air sehemat mungkin
  3. Menanam banyak pohon
  4. Jangan buang sampah yang mengakibatkan pencemaran air


BAB IV
STUDI KASUS DAN ANALISI


4.1 Studi Kasus
Salah satu penyebab rusaknya lingkungan hidup yang sampai saat ini yang masih menjadi “PR” besar bagi bangsa Indonesia adalah faktor pembuangan sampah limbah plastik. Kantong plastik telah menjadi sampah yang berbahaya dan sulit di kelola.
Diperlukan waktu puluhan bahkan ratusan tahun untuk sampah bekas kantong plastik itu benar-benar terurai, di perlukan wahtu 1000 tahun agar sampah plastik dapat terdekomposisi atau terurai dengan sempurna. Namun yang menjadi persoalan adalah dampak negatifnya sampah plastik sebesar fungsinya,
Saat terurai partikel-partikel sampah plastik akan mencemari tanah dan air tanah. Jika dibakar, pembakarannya tidak sempurna plastik akan mengurai di udara sebagai dioksin atau asap beracun yang berbahaya, bila di hirup bagi kesehatan tubuh manusia dampaknya bagi tubuh manusia akan menimbulkan penyakit kanker, hepatitis, pembengkakan hati dan gangguan sistem syaraf. Kantong plastik juga dapat menyebabkan banjir, karena dapat menyumbat saluran-saluran air yang dapat menimbulkan banyak kerugian bagi manusia.

4.2 Analisis
Dari pembahasan studi kasus di atas, sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga, tetapi bagaimana kita menyikapinya agar barang-barang yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga tersebut tidak merusak lingkungan yang menyebabkan rusaknya sumber daya alam seperti air, tanah dan udara.
Rusaknya sumber daya alam bukanlah tanggung jawab pemerintah semata tetapi seluruh masyarakat yang ada di dalamnya, baik presidennya maupun rakyatnya. Salah satu cara termudah menyelamatkan sumber daya alam ialah dengan hidup bijak dari hal terkecil seperti buang sampah pada tempatnya.
BAB V
KESIMPULAN


5.1 Kesimpulan
Berdasarkan persebarannya, sumber daya alam dibedakan menjadi dua jenis : Pertama.Sumber daya alam yang terdapat dimana-mana. Misalnya, sinar matahari, air, udara, areal pertanian, dan hutan. Kedua. Sumber daya alam yang hanya dapat Sumber daya alam adalah semua yang terdapat di alam (kekayaan alam) yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk mencukupi segala kebutuhan hidupnya.
Sumber daya alam dapat di klasifikasikan berdasarkan sumbernya, persebarannya, tujuannya, serta berdasarkan cara pengelolaan dan pemanfaatannya.
Berdasarkan sumbernya, sumber daya alam dibedakan atas sumber daya alam hayati (biotik) dan sumber daya alam nonhayati (abiotik). Sumber daya alam biotik (organic) yaitu sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup. Misalnya, kayu, ikan, batubara, minyak bumi, dan marmer. Sumber daya alam abiotik (anorganik) yaitu sumber daya alam yang berasal bukan dari makhluk hidup. Misalnya, timah, besi, kuarsa. ditemukan di daerah tertentu saja.
Berdasarkan cara pengelolaan dan pemanfaatannya, sumber daya alam dibedakan menjadi sumber daya alam yang dapat diperbarui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Sumber daya alam yang dapat diperbarui adalah sumber daya alam setelah dimanfaatkan dapat dipulihkan kembali secara alamiah ataupun melalui budidaya manusia. Sumber daya yang dapat diperbarui meliputi sumber daya nabati, dan sumber daya hewani. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui yaitu sumber daya alam yang tidak dapat dipulihkan kembali setelah dimanfaatkan.

DAFTAR PUSTAKA

karya-tulis-ilmiah-makalah.blogspot.com
mindmapsda.blogspot.com

ASAS - ASAS LINGKUNGAN

“ASAS-ASAS LINGKUNGAN”


1. Latar Belakang
  • Pengetahuan  manusia terus berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan
  • Asas di dalam suatu ilmu pada dasarnya merupakan penyamarataan kesimpulan secara umum
  • Asas di dalam suatu ilmu yang sudah berkembang digunakan sebagai landasan yang kokoh dan kuat untuk mendapatkan hasil
  • Setiap makhluk, apa pun macamnya, hanya dapat hidup dalam suatu lingkungan yang kondisinya baik, atau paling tidak masih dalam rentang kisaran toleransinya

2. Tujuan
  • Memberikan pemahaman mengenai konsep-konsep dasar tentang manusia dan lingkungannya.
  • Memberikan dasar-dasar kemampuan untuk melakukan analisis mengenai permasalahan lingkungan aktual baik yang terjadi di tingkat lokal, regional ataupun global
  • Memberikan contoh-contoh solusi alternatif permasalahan lingkungan
4. Pertanyaan Tentang Asas-asas Lingkungan
J  
     # Jelaskan lebih detail mengenai azas-azas pengetahuan lingkungan?
Jawaban:
Asas  pengetahuan lingkungan ada 14, namun bisa ditambah apabila dilakukan pengujian selanjutnya.
(Menurut Aria Kusumadianto)
- Asas dimulai dari hipotesis (dugaan sementara) untuk dilakukan uji terhadap kebenaran hipotesis tersebut.
- Pengujian Hipotesis
- Teoritis
- hukum
·         # Pada tujuan dijelaskan tentang solusi alternatif permasalahan lingkungan, maksudnya seperti apa?
jawaban:
Solusi alternatif yang bisas digunakan adalah mulai dari penanggulangan sampah secara 3R yaitu Reuse, Reduce dan Recycle.
    


ISO 14000

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Perkembangan industri dewasa ini sangat pesat, hal ini didukung dengan kemajuan teknologi di berbagai bidang industri. Dengan adanya perkembangan di dunia industri, maka akan menimbulkan persaingan yang ketat di antara pihak indusri baik industri yang  besar maupun yang kecil. Akan tetapi perusahaan-perusahaan tersebut tidak menyadari dampak yang akan timbulkan akibat aktivitas-aktivitas yang ditimbulkan seperti polusi, keracunan, kebisingan, hingga perusakan lingkungan. Sehingga perusahaan harus memperhatikan sistem manajemen lingkungannya agar mengahsilakan produk yang nantinya aman dan ramah lingkungan.
1.2    Tujuan Penulisan
Berdasarkan dari latar belakang yang dirumuskan maka dibuatlah tujuan dari penulisan makalan ini. Berikut ini adalah tujuan dari penulisan makalah tentang ISO 14000:
1.    Mengetahui penjelasan ISO 14000
2.    Mengetahui perkembangan ISO 14000 di Indonesia
3.    Mengetahui manfaat dari ISO 14000
BAB II
STUDI PUSTAKA
2.1    Evolusi Manajemen Lingkungan
Perkembangan standar manajemen lingkungan seiring dengan perumusan Standar Internasional ISO seri 14000 untuk bidang manajemen lingkungan sejak 1993, maka Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif mengikuti perkembangan ISO seri 14000 telah melakukan antisipasi terhadap diberlakukannya standar tersebut. Dalam mengantisipasi diberlakukannya standar ISO seri 14000, Indonesia sudah aktif memberikan tanggapan terhadap draf standar ISO sebelum ditetapkan menjadi Standar Internasional.
Hal ini dilakukan dengan pembentukan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 oleh Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas draf standar ISO tersebut sejak tahun 1995. Anggota Kelompok Kerja tersebut berasal dari berbagai kalangan, baik Pemerintah, Swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun pakar pengelolaan lingkungan. Kementerian lingkungan hidup (Bapedal pada waktu itu) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan Kelompok kerja nasional ISO 14000 dan berbagai stakeholders sejak tahun 1995 mengkaji, menyebarkan informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan penelitian dan pengembangan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan.
Berdasarkan hasil pembahasan dengan “stakeholders” di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup menyadari potensi penerapan Sistem Manajemen Lingkungan bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan, peningkatan peran aktif pihak swasta dan promosi penerapan perangkat pengelolaan lingkungan secara proaktif dan sukarela di Indonesia.
2.2    Perkembangan Standar Manajemen Lingkungan
Tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Dengan perannya sebagai fasilitator dalam pengembangan ISO 14000 di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup menyediakan media bagi semua pihak yang berkepentingan untuk aktif dalam program pengembangan standar ISO 14000, yaitu melalui Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 (Pokjanas ISO 14000).
Kelompok kerja tersebut sampai saat ini masih aktif dalam melaksanakan diskusi-diskusi membahas penerapan standar ISO 14000. Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia dan mempermudah penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya, maka Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya:
1.    Sistem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19-14001-1997)
2.    Sistem Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung
(SNI19-14004-1997)
3.    Pedoman Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997)
4.    Pedoman Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5.    Pedoman Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997)
2.3    Gambaran Umum ISO 14000
ISO atau International Organization For Standartization yang berkedudukan di Jenewa Swiss adalah badan federasi internasional dari badan-badan standarisasi yang ada di 90 negara. Persetujuan internasional yang telah disepakati bersama merupakan hasil utama dari badan internasional ini. ISO (International Standarisation Organisation) adalah organisasi non-pemerintah dan bukan merupakan bagian dari PBB atau WTO (World Trade Organization) walaupun Standar-standar yang dihasilkan merupakan rujukan bagi kedua organisasi tersebut. Anggota ISO, terdiri dari 110 negara, tidak terdiri dari delegasi pemerintah tetapi tersusun dari institusi standarisasi nasional sebanyak satu wakil organisasi untuk setiap negara.
ISO 14000 adalah standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apa pun, terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan. Tujuan dari standar adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis. Versi terbaru ISO 14000 dirilis pada tahun 2004 oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO) yang memiliki komite perwakilan dari seluruh dunia. ISO-14000 memiliki beberapa seri, yaitu :
1.    ISO 14001        : Sistem Manajemen Lingkungan
2.    ISO 14010 – 14015     : Audit Lingkungan
3.    ISO 14020 – 14024     : Label Lingkungan
4.    ISO 14031                   : Evaluasi Kinerja Lingkungan
5.    ISO 14040 – 14044     : Assessment/Analisa Berkelanjutan
6.    ISO 14060                   : Aspek Lingkungan dari Produk
2.4    ISO 14000 di Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan standar ISO 14000 dalam pengelolaan lingkungan di dunia industri. Seperti yang disebutkan di atas bahwa negara Indonesia telah menerapkan standar ISO dari tahun 1993. Hal ini terus dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000. Berbagai program seminar dan penelitian mengenai ISO 14000 terus dikembangkan di Indonesia. Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14001 di Indonesia dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme pasar yang wajar.
 Perusahaan perlu memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang efisien and efektif. Hal ini dikarenakan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan, semakin ketatnya peraturan-peraturan lingkungan dan tekanan dari pasar kepada perusahaan-perusahaan mengenai komitmen terhadap lingkungan. Di dalam menguji keandalan sistem para pemasoknya, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan kajian atau audit lingkungan untuk menilai kinerja lingkungannya (atau yang biasa disebut audit pihak kedua). Tetapi untuk menyakinkan bahwa sistem perusahaan-perusahaan telah memenuhi dan secara terus menerus dapat memenuhi persyaratan-persyaratan internasional ini maka banyak perusahaan perlu melibatkan pihak independent sebagai penilai sistem mereka. Dari perspektif ini maka muncullah badan-badan sertifikasi yang menjembatani antara kebutuhan calon konsumen dengan para pemasok dalam masalah kinerja lingkungan.
Berdasarkan diskusi dengan berbagai pihak berkepentingan di Indonesia, kementrian lingkungan hidup menyadari potensi penerapan standar ISO 14000 bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup Indonesia serta peningkatan peran serta dunia usaha untuk secara pro-aktif mengelola lingkungan. Oleh karena itu, kementrian lingkungan hidup mendorong dan memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Berbagai seminar, lokakarya, pelatihan tentang ISO 14000 telah dilaksanakan sejak tahun 1995, yang dimaksudkan menjadi motor penggerak penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan populasi para praktisi dalam bidang tersebut serta dengan pendekatan pemberdayaan pihak swasta yang kompeten, maka kementrian lingkungan hidup mengharapkan agar peran motor penggerak penerapan standar ISO 14000 tersebut dilanjutkan oleh pihak swasta. Hal ini konsisten dengan latar belakang pengembangan standar ISO 14000 yang dimotori oleh dunia usaha dan didukung oleh para praktisi berpengalaman.
Terkait dengan komitmen memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 tersebut, kementrian lingkungan hidup pada saat ini mempunyai unit kerja Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Fokus perhatian yang diberikan adalah efektifitas penerapan sistem manajemen lingkungan, baik yang dengan sertifikasi ISO 14001 maupun yang tidak.
2.5    Manfaat ISO 14000
ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasarkan pada praktek – praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif pada lingkungan. Sistem ini dapat diterapkan berdampingan dengan ISO 9000. Manfaat dari ISO 14000 adalah :
a.    Pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi
b.    Untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga mencerminkan organisasi yang baik.
c.    Dapat mengidanfikasi, memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.
d.    Dapat menekan biaya produksi dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap lingkungan.
e.    Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan.
f.    Dapat meningkat citra perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar pangsa pasar.
g.    Menunjukan ketaatan perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkungan.
h.    Mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.
i.    Dapat meningkatakan motivasi para pekerja.
BAB III
MIND MAP
3.1    Mind Map
Mind mapping merupakan cara untuk menempatkan informasi ke dalam otak dan mengambilnya kembali ke luar otak. Bentuk mind mapping seperti peta sebuah jalan di kota yang mempunyai banyak cabang. Seperti halnya peta jalan kita bisa membuat pandangan secara menyeluruh tentang pokok masalah dalam suatu area yang sangat luas. Mind mapping bisa disebut sebuah peta rute yang digunakan ingatan, membuat bisa menyusun fakta dan fikiran sedemikian rupa sehingga cara kerja otak yang alami akan dilibatkan sejak awal sehingga mengingat informasi akan lebih mudah dan bisa diandalkan daripada menggunakan teknik mencatat biasa. Konsep Mind Mapping asal mulanya diperkenalkan oleh Tony Buzan tahun 1970-an. Teknik ini dikenal juga dengan nama Radiant Thinking. Sebuah mind map memiliki sebuah ide atau kata sentral, dan ada 5 sampai 10 ide lain yang keluar dari ide sentral tersebut. Mind Mapping sangat efektif bila digunakan untuk memunculkan ide terpendam yang kita miliki dan membuat asosiasi di antara ide tersebut.
Mind Mapping juga berguna untuk mengorganisasikan informasi yang dimiliki. Bentuk diagramnya yang seperti diagram pohon dan percabangannya memudahkan untuk mereferensikan satu informasi kepada informasi yang lain. Mind mapping merupakan tehnik penyusunan catatan demi membantu siswa menggunakan seluruh potensi otak agar optimum. Caranya, menggabungkan kerja otak bagian kiri dan kanan. Dengan metode mind mapping siswa dapat meningkatkan daya ingat hingga 78%.
BAB IV
PEMBAHASAN DAN ANALISIS
4.1    Studi Kasus
    Industri berkembang pesat dalam hal ragam maupun jumlahnya di Indonesia. Setiap industri mempunyai potensi untuk menimbulkan limbah yang dihasilkan dari proses produksi. Limbah merupakan bahan bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa
gas dan debu,cair atau padat.Pemerintah mempunyai standar tersendiri untuk menangani limbah. Menurut PP No. 18 Tahun 1999, maka perlu dilakukan adanya pengelolaan limbah B3 untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan lingkungan. Meskipun demikian, tidak semua limbah industri merupakan limbah B3, tetapi hanya sebagian saja. Kenyataannya, sebagai besar limbah B3 memang berasal dari kegiatan industri dan harus ditangani secara khusus.
PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri otomotif manufaktur. Perusahaan mempunyai salah satu visi dan misi yaitu menciptakan produk yang aman dan ramah terhadap lingkungan. Oleh karena itu untuk mengahasilkan suatu produk yang berkualitas tinggi aman dan ramah lingkungan proses dalam manufaktur harus memiliki standart-standart yang telah ditetapkan, guna untuk menjaga agar setiap proses berjalan dengan lancar. Seksi MCA adalah salah satu seksi yang dengan ruang lingkup pekerjaan  perakitan engine sepeda motor. Mulai dari komponen-komponen engine dirakit menjadi satu-kesatuan engine. Seksi ini menghasilkan limbah bersifat berbahaya dan beracun dari kegiatan proses produksi dan berpotensi menjadi pencemar bagi lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
4.2    Analisis
    Berdasarkan dari contoh kasus diatas tentang penanganan limbah berbahaya, PT ABC membuat standar-standar untuk menghindari kerusakan lingkungan yang terjadi akibat dari penanganan limbah yang tidak benar. Setelah diperoleh data dari seluruh sumber limbah yang berpotensi menghasilkan limbah, kemudian menentukan jenis limbah sesuai kategorinya, yaitu limbah bahan berbahaya & beracun (B3) dan Limbah Non B3, yang masing-masing bisa dalam bentuk padat maupun cairan, sebelum dilakukan penanganan nantinya. Berikut ini adalah dari jenis-jenis limbah kategori limbah B3 dan limbah non B3:
1.    Limbah Cair Non B3, semua limbah cair domestik dari toilet dibuang langsung ke dalam saluran khusus menuju ke septictank. Sedangkan air buangan dari aktifitas lainnya (misal pencucian peralatan, kendaraan dan lain-lainnya) dapat dialirkan ke saluran air umum. Air sisa pencucian alat-alat (laboratorium, klinik, kuas cat, kemasan bahan kimia dll) jika diperlukan dialirkan ke bak penampungan sementara untuk di netralisasi sebelum di buang ke saluran air umum, pastikan sebelum dibuang, PH nya berkisar antara 6 – 9.
2.    Limbah Padat Non B3, Limbah padat non B3 dibagi menurut kategorinya menjadi :
a.    Limbah padat organik (kardus, kertas, sarung, tangan, majun, APD bekas, daun, kayu).
b.    Non-organik (puing, plastik, karet, gelas/kaca) dibuang pada tempat penampungan (tong sampah)
c.    Limbah padat non B3, baik yang organic maupun non organik dibuang ke tempat penampungan sementara atau bak sampah/limbah induk sesuai dengan jenisnya masing-masing.
3.    Limbah Cair B3
Limbah cair B3 dapat berupa cairan oli bekas, sisa tumpahan bahan kimia dan limbah bahan kimia sisa analisa dari laboratorium (misal dari fasilitas Asphalt Mixing Plan dan proyek lainnya) ditempatkan ke dalam drum khusus yang telah diberi simbol dan label jenis limbah dan ditutup rapat.
b.    Setiap Unit Usaha / Unit Kerja membuat catatan jumlah limbah B3 yang dihasilkan dan membuat bukti serah terima dengan Petugas yang ditunjuk. Limbah B3 akan diserahkan kepada pihak yang mendapat ijin dari Pemerintah tetapi tidak terbatas pada satu instansi saja, jika diperlukan.
4.    Limbah Padat B3
Limbah padat B3 berupa kemasan bekas bahan kimia, aki bekas, filter oli bekas, pasir/majun/serbuk gergaji yang terkontaminasi bahan kimia/oli harus disimpan ditempat kemasan/drum khusus dan dilengkapi dengan simbol dan label sebelum di simpan sementara dan kemudian diserahkan ke pengumpul yang memiliki ijin
    Berdasarkan dari uraian diatas seksi tersebut membuat standar-standar dalam penanganan limbah yaitu dengan mengelompokan tampat sampah yang terdapat pada seksi tersebut dengan membedakan dari jenis limbah. Berikut ini adalah salat satu standar-standar instruksi kerja untuk lingkungan.
BAB V
KESIMPULAN
5.1    Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil pembahasan dan tujuan dari penulisan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan dari hasil pembahasan tentang ISO14000. Berikut ini adalah tujuan dari penulisan makalah ini:
1.    ISO 14000 adalah standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apa pun, terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan. Tujuan dari standar adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis. Versi terbaru ISO 14000 dirilis pada tahun 2004 oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO) yang memiliki komite perwakilan dari seluruh dunia. ISO-14000 memiliki beberapa seri, yaitu :
a.    ISO 14001        : Sistem Manajemen Lingkungan
b.    ISO 14010 – 14015     : Audit Lingkungan
c.    ISO 14020 – 14024     : Label Lingkungan
d.    ISO 14031         : Evaluasi Kinerja Lingkungan
e.    ISO 14040 – 14044    : Assessment/Analisa Berkelanjutan
f.    ISO 14060        : Aspek Lingkungan dari Produk
2.    Negara Indonesia telah menerapkan standar ISO dari tahun 1993. Hal ini terus dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000. Berbagai program seminar dan penelitian mengenai ISO 14000 terus dikembangkan di Indonesia. Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak.
3.    Manfaat dari ISO 14000 adalah :
a.    Pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi
b.    Untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga    mencerminkan organisasi yang baik.
c.    Dapat mengidanfikasi, memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.
d.    Dapat menekan biaya produksi dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap lingkungan.
e.    Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan.
f.    Dapat meningkat citra perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar pangsa pasar.
g.    Menunjukan ketaatan perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkungan.
h.    Mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.
i.    Dapat meningkatakan motivasi para pekerja.

Seputar pertanyaan:
1. Di Indonesia mempunyai badan standarisasi untuk iso itu sendiri, yaitu BSN yang seperti yang telah disebutkan di atas. akan tetapi kenapa perusahaan yang ad di Indonesia justru memiliki sertifikasi asing untuk ISO 14000?
Jawaban:
BSN merupakan salah satu regulator dan pengawas UU yang berlaku mengenai ISO tersebut. Jadi BSN hanya sebuah lembaga pengawas yang nantinya jika ada badan sertifikasi yang ingin melakukan sertifikasi di Indonesia maka BSN bisa mengawasi sertifikasi tersebut sudah sesuai UU ato belum.
2. menurut pendapat kelompok kalian mengenai lumpu lapindo, apakah ada intervensi dari pihak asing yang melakukannya?
Jawaban:
untuk kasus lumpur lapindo yang terjadi adalah sebuah kecelakaan yang tidak diprediksi pada saat itu. Banyak hal yang bisa terjadi pada saat itu dikarenakan kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah.