Kamis, 10 Maret 2011

IMPLEMENTASI HAM DI INDONESIA


IMPLEMENTASI HAM DI INDONESIA
By     : Erickson
NPM : 32410388


Pada saat ini HAM telah menjadi issue global, yang tidak mungkin diabaikan dengan dalih apapun termasuk di Indonesia. Konsep dan implementasi HAM di setiap negara tidak mungkin sama, meskipun demikian sesungguhnya sifat dan hakikat HAM itu sama. Dalam hal ini, ada empat konsep dan model pelaksanaan HAM di dunia yang dianggap mewakili, masing-masing di negara-negara Barat, Komunis-Sosialis dan ajaran Islam. Adanya HAM menimbulkan konsekwensi adanya kewajiban asasi, di mana keduanya berjalan secara paralel dan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pengabaian salah satunya akan menimbulkan pelanggaran HAM itu sendiri. Khusus tentang implementasi HAM di Indonesia, meskipun ditengarai banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dan belum kondusifnya mekanisme penyelesaiannya,, tetapi secara umum baik menyangkut perkembangan dan penegakkannya mulai menampakkan tanda-tanda kemajuan. Hal ini terlihat dengan adanya regulasi hukum HAM melalui peraturan perundang-undangan serta dibentuknya Pengadilan HAM dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi.
Pertama, pencantuman HAM dalam perubahan UUD 1945 dari Pasal 28A s/d Pasal 28J UUD 1945, tidak lepas dari situasi serta tuntutan perubahan yang terjadi pada masa akhir pemerintahan Orde Baru, yaitu tuntutan untuk mewujudkan kehidupan demokrasi, penegakkan supremasi hukum, pembatasan kekuasaan negara serta  jaminan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sebagai antitesa dari berbagai kebijakan pemerintahan Orde Baru yang mengabaikan aspek-aspek tersebut.
Sebenarnya, sebelum perubahan UUD 1945, pada tahun 1988-1990 yaitu pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie, telah dikeluarkan Ketetapan MPR RI No. XVII/1998 mengenai Hak Asasi Manusia yang didalamnya tercantum Piagam HAM Bangsa Indonesia dalam Sidang Istimewa MPR RI 1998, dan dilanjutkan dengan UU No. 39 Tahun 1999. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut telah mengakomodir Universal Declaration of Human Right. Apa yang termuat dalam perubahan UUD 1945 (Pasal 28A s/d Pasal 28J) adalah merujuk pada kedua peraturan perundang-undangan tersebut, dengan perumusan kembali secara sistematis.
Pada saat itu, perdebatan diantara kalangan anggota PAH I adalah apakah perlu ketentuan mengenai HAM yang sebenarnya sudah ada dalam ketetapan MPR dan undang-undang dicantumkan kembali dalam Perubahan UUD ini.Sebagian besar anggota PAH I dan pada akhirnya disepakati secara bulat bahwa ketentuan mengenai HAM ini perlu dicantumkan secara lengkap dalam UUD dan tidak cukup hanya diatur dalam ketetapan MPR dan undang-undang, dengan pertimbangan bahwa HAM adalah sesuatu yang sangat prinsip bagi jaminan terselenggaranya sebuah negara hukum, seperti apa yang telah dikutip oleh Pak Alber dari pendapat Stahl bahwa penghormatan terhadap HAM adalah salah satu ciri atau prinsip negara hukum.
Kedua; Terjadi perdebatan panjang mengenai adanya kecurigaan dari sebagian anggota MPR bahkan sebagian anggota masyarakat kita bahwa konsep HAM yang bersumber dari barat, tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan prinsip-prinsip koletivitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, karena HAM yang berasal dari barat  mengandung nilai-nilai kebebasan yang berdasarkan individualisme. Perdebatan mengenai masalah ini mencapai titik temu ketika disetujui adanya pembatasan HAM yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945. Karena itu, pemahaman terhadap Pasal 28J pada saat itu adalah pasal mengenai pembatasan HAM yang bersifat sangat bebas dan indvidualistis itu dan sekaligus pasal mengenai kewajiban asasi. Jadi tidak saja hak asasi tetapi juga kewajiban asasi. Karena itulah, dengan undang-undang, hak dan kebebasan yang telah dicantumkan dalam pasal-pasal sebelumnya dapat dibatasi dengan maksud semata-mata :
- untuk menjamin pengakuan serta penghormatan dan pembatasan terhadap hak dan kebebasan orang lain dan
- untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pada saat itu rumusan pasal 28I ayat (1) (yang terkenal dengan pasal retroaktif) hampir deadlock karena ada yang tidak setuju terhadap rumusan Pasal 28I ayat (1) itu. Akhirnya rumusan Pasal 28I ayat (1)  dapat diterima dan disahkan dengan pengertian yang utuh dengan rumusan Pasal 28J. Jadi pasal 28I, tidak dapat ditafsirkan secara independen. Hal ini ditegaskan kembali dalam buku sosialisasi hasil Perubahan UUD yang dikeluarkan oleh MPR RI. Sedangkan kekhawatiran tidak terakomodirnya prinsip-prinsip kolektivitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama terjawab dengan rumusan bagian akhir dari pasal 28J itu. Berdasarkan pertimbangan itulah dalam hal-hal tertentu rektroaktive itu dimungkinkan sebagaimana yang diatur dalah undang-undang pengadilan HAM.
            Ketiga;  Pasal lain yang menyita waktu perdebatan dan loby yang melelahkan adalah rumusan Pasal 28E ayat (1). Terkait dengan “aliran kepercayaan”. Semula tiga baris pertama rumusan ayat (1) tersebut kata “dan kepercayaannya itu” setelah kata agama, yang mengikuti rumusan Pasal 29 ayat (2). Penambahan kata “kepercayaannya itu” ditentang oleh sebagian anggota dan meminta agar dua kata tersebut dihapuskan. Pada sisi lain anggota yang sangat keberatan dengan penghapusan dua kata itu, karena dua kata tersebut tercantum juga dalam pasal 29 ayat (2). Jalan keluar atas perbedaan ini yang disetujui bersama adalah mengenai aliran kepercayaan diakomodir pada ayat (2) Pasal 28E ini yaitu hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurananinya.
            Keempat;  Pasal-pasal lainnya mengenai HAM disetujui dengan tanpa perdebatan yang lama dan termasuk pasal-pasal perubahan UUD 1945 yang disetujui dengan mulus dibanding dengan perubahan pasal yang lainnya. Hanya ketiga soal itulah yang menjadi perdebatan panjang atas sepuluh pasal mengenai HAM ini di MPR pada saat itu.           Selanjutnya saya sependapat dengan Pak Albert bahwa ketentuan HAM dalam UUD 1945 yang menjadi basic law adalah norma tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara. Karena letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara. Karena itulah pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
 Bidang Legislasi
Terkait dengan implementasi HAM, ada dua aspek yang harus diperhatikan dalam pembentukan perundang-undangan yaitu pertama berkaitan dengan proses dan kedua berkaitan dengan substansi yang diatur peraturan perundang-undangan. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan dengan transparan dan melibatkan rakyat untuk memenuhi hak asasi warga negara untuk memperoleh informasi dan hak warga negara berpatisipasi dalam pemerintahan.
            Kedua; sehubungan dengan substansi peraturan perundang-undangan, maka ada dua hal yang harus diperhatikan oleh pembentuk peraturan perundang-undangan.
Pertama; pengaturan yang membatasi HAM hanya dapat dilakukan dengan undang-undang dan terbatas yang diperkenankan sesuai ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.  Karena itu Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan seterusnya pada tingkat bawah tidak dapat membatasi HAM. Kedua; substansi peraturan perundang-undangan harus selalu sesuai atau sejalan dengan ketentuan-ketentuan HAM yang ada dalam UUD 1945.
Pelanggaran terhadap salah satu saja dari kedua aspek tersebut dapat menjadi alasan bagi seseorang, badan hukum atau masyarakat hukum adat untuk menyampaikan permohonan pengujian terhadap undang-undang tersebut kepada Mahkamah Konstitusi dan jika bertentangan dengan UUD dapat saja undang-undang tersebut sebahagian atau seluruh dinyatakan tidak berkekuatan mengikat. Jadi mekanisme kontrol terhadap kekuasaan negara pembentuk undang-undang dilakukan oleh rakyat melalui Mahkamah Konstitusi. Dengan proses yang demikian menjadikan UUD kita menjadi UUD yang hidup, dinamis dan memiliki nilai praktikal yang mengawal perjalanan bangsa yang demokratis dan menghormati HAM.
Saya kurang setuju dengan langkah meratifikasi berbagai konvensi internasional mengenai HAM. Penerimaan konvensi atau perjanjian internasional lainnya dalam bentuk ratifikasi kadang-kadang menimbulkan masalah dalam implementasi karena tidak seluruh ketentuan-ketentuan dalam konvensi sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut  bangsa Indonesia. Akan lebih baik jika proses penerimaan nilai-nilai HAM itu melalui proses internalisasi pada saat pembentukan undang-undang terkait. Penerimaan dalam bentuk ratifikasi hanya dapat dilakukan dalam hal-hal sangat urgen terkait dengan kepentingan nasional yang mendesak dan setalah dilakukan kajian menyeluruh.
Demikian juga pandangan agar dilakukan penyelidikan dan pengkajian secara khusus terhadap berbagai undang-undang dan peraturan lainnya yang tidak sejalan dengan HAM. Karena pengujian dan peninjauan terhadap berbagai undang-undang dan peraturan lainnya akan hidup dengan sendirinya dan terus menerus dilakukan oleh masyarakat sipil melalui mekanisme pengujian undang-undang. Disini pulalah peranan KOMNAS HAM sangat diharapkan untuk mengkaji perundang-perundangan yang tidak sejalan dengan HAM itu untuk diajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk dibatalkan. Jadi proses legislasi sekarang ini tidak lagi monopoli DPR dan Pemerintah (khususnya untuk menyatakan tidak berlakunya satu atau bagian dari satu undang-undang), tetapi juga oleh Mahkamah Konstitusi.
            Sebagian besar permohonan pengujian terhadap undang-undang yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi hingga sekarang ini didasarkan pada ketentuan pasal-pasal HAM itu. Karena itu, dalam setiap pembentukan undang-undang pemerintah dan DPR harus memperhatikan dengan seksama ketentuan-ketentuan HAM yang diatur dalam UUD 1945, agar tidak menimbulkan masalah yang komplek ketika jika Mahkmah Konstitusi menyatakan tidak berlakuanya suatu undang-undang karena bertentangan dengan konstitusi. 
Masalah Implementasi
            Jika dibandingkan dengan implementasi hak-hak sipil dan politik, maka implementasi hak-hak sosial dan ekonomi jauh lebih sulit. Aspek inilah yang banyak terabaikan di Indonesia baik diakibatkan karena masalah kemampuan ekonomi negara maupun karena kesadaran warga negara atas haknya yang dijamin konstitusi.
Berbeda dengan hak-hak sipil dan politik yang dengan mudah bisa dilihat dan dirasakan adanya pelanggaran hak itu melalui legislasi yaitu adanya pembatasn dan pelarangan atas peleksanaan hak, yang dapat segera direhabilitasi dengan mengajukan pengujian terhadap undang tersebut kepada Mahkamah Konstitusi atau peradilan lainnya. Sedangkan untuk penggaran terhadap hak-hak sosial-ekonomi melalui legislasi lebih sulit terdeteksi adanya pembatasan-pembatasn yang secara tegas dilakukan yang melanggar hak-hak sosial eknomi. Hak-hak sosial ekonomi lebih banyak meminta perhatian dan tanggung jawab negara terutma pemerintah untuk implemntasinya. Misalnya hak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, hak membentuk keluarga, hak kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, hak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, adalah hak-hak yang implementasinnya meminta perhatian dan tanggung jawab pemerintah. Disinilah peranan masyarakat sipil dan sosialisasi pemahaman dan kesadaran atas hak-hak tersebut menjadi sangat penting.  Pendidikan dan edukasi terhadap hak-hak sosial dan ekonomi tidak mungkin diharapkan dari pemerintah, karena pemerintah selalu mencari alasan untuk menghindari tanggung jawab karena komplesitas masalah yang dihadapi.
Saran dan Kesimpulan Terhadap Pelanggaran HAM Berat
           Pelanggaran HAM berat harus berdasarkan keadilan hukum atau justice according to law. Apalagi sekarang ini pelanggaran HAM berat adalah termasuk pelanggaran atas huku pidana internasional yang dapat menjadi kewenangan Mahkamah Pidana Internasional dan suka atau tidak suka masyarakat internasional memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan serta mengadili perkara tersebut, Karena itu, ketika sebuah perkara pelanggaran HAM berat dibawa kepada pengadilan, maka peradilan HAM kita harus bekerja secara professional dan tidak memutuskan perkara-perkara tersebut dengan pertimbangan politik dan kompromi serta impunity.
            Walaupun demikian, dengan adanya undang-undang komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang kita miliki, penyelesaian perkara-perkara pelanggaran HAM berat pada masa lalu tidak selalu harus dengan proses ajudikasi berdasarkan prinsip-prinsip aliran Kantian. Kita juga perlu mempertimbangan penyelesaian non-ajudikasi dengan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi mengikuti prinsip-prinsip utilitarian dari Jeremy Bentham, dengan mempertimbangkan kesatuan nasional dan keseimbangan (equalibrum).
            Menurut beberapa kalangan berpendapat bahwa DPR tidak dapat melakukan interpretasi politik dalam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti kasus Trisakti dan Semanggi. Menurut pandangan saya, secara prinsip suatu pelanggaran pidana tidak dapat diadili secara retroaktif, akan tetapi dalam hal-hal tertentu misalnya dalam hal pelanggaran HAM berat prinsip pemberlakuan surut itu dimungkin dengan syarat-syarat dan batasan tertentu. Disinilah asal usul lahirnya Pasal 43 ayat (2) UU No.26 Tahun 2000, yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengusulkan suatu kasus pelanggaran HAM berat yang berlaku surut. Dengan penyerahan kewenangan pengusulan ini kepada DPR, berarti penyerahan kepada institusi politik yang tidak bisa dihindari akan melakukan interpretasi politik. Jadi menurut kami, pembentuk undang-undang dengan sengaja memberikan peluang interpretasi politik apakah layak atau tidak layak suatu pelanggaran HAM berat masa lalu diajukan ke pengadilan HAM.

Terkahir saya berkesimpulan bahwa masih banyak yang harus kita lakukan dalam rangka implementasi HAM dalam UUD ini, akan tetapi saya yakin bahwa dengan perangkat yang disediakan oleh UUD saya selalu optmis bahwa ke depan impelementasi HAM di Indonesia akan terus lebih baik walupun harus dengan proses panjang, karena HAM itu sendiri selalu dinamis berkembang sesuai kondisi dan situasi masyarakat.

Gambar beberapa pelanggaran HAM di Indonesia :








referensi:

http://ekomarhaendy.wordpress.com/2007/12/20/kebebasan-beragama-dan-implementasi-ham-di-indonesia/


Kamis, 30 Desember 2010

Tugas IBD Bab. 1 s.d Bab. 11


Nama  : Erickson
NPM    : 32410388
Kelas   : 1 ID 05

Tugas IBD Bab. 1


 
Tugas IBD Bab. 2




Tugas IBD Bab. 3





Tugas IBD Bab. 4




Tugas IBD Bab. 5





Tugas IBD Bab. 6

 


Tugas IBD Bab. 7





Tugas IBD Bab. 8





Tugas IBD Bab. 9


 
Tugas IBD Bab. 10


 

Tugas IBD Bab. 11



Minggu, 19 Desember 2010

”Peran Budaya Daerah Memperkokoh Ketahanan Budaya Nasional”

Mata Kuliah : Ilmu Budaya Dasar
Dosen : Muhammad Burhan Amin
Topik Makalah
”Peran Budaya Daerah Memperkokoh Ketahanan
Budaya Nasional”



P E R N Y A T A A N
Dengan ini saya menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dalam penyusunan makalah ini saya buat sendiri tanpa meniru atau mengutip dari tim / pihak lain.
Apabila terbukti tidak benar, saya siap menerima konsekuensi untuk mendapat nilai 1/100 untuk mata kuliah ini.

PENYUSUN
Nama lengkap           : ERICKSON
Kelas                           : 1 – ID 05
NPM                           : 32410388

Program Sarjana Teknologi Industri

UNIVERSITAS GUNADARMA

Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmatnya penyusunan makalah dengan judul “Peranan Budaya Lokal Memperkokoh Budaya Bangsa” ini dapat diselesaikan dengan baik. Dan berkat rahmat – Nya saya mendapatkan pengetahuan dan wawasan sehingga saya menjadi tahu tentang pentingnya kebudayaan, dan perlunya masyarakat mempelajari kebudayaan, dan pentingnya kebudayaan lokal dalam memperkokoh budaya bangsa. Dan tidak lupa saya ucapan terima kasih kepada para narasumber dari sejumlah informasi yang saya dapatkan dari internet. Selain itu saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Bpk. M. Burhan Amin selaku dosen pembimbing saya dalam pembuatan makalah kali ini.
Dalam makalah saya kali ini, saya menyajikan tentang peranan kebudayaan lokal yang makin lama makin memudar akibat perkembangan jaman dan era modernisasi. Seiring dengan perkembangan jaman, era informatika serta pengaruhnya kebudayaan asing yang sangat mudah kita adopsi dan masuk ke dalam tatanan kebudayaan kita serta terbilang tidak ketinggalan jaman makin merasuk di dalam jati diri bangsa Indonesia saat ini terutama kalangan pemuda yang merupakan penerus generasi bangsa ini sendiri. Saya sebagai penulis akan menyajikan analisa tentang perkembangan kebudayaan lokal dengan menggunakan analisis SWOT sesuai dengan metode yang telah diajarkan kepada saya oleh dosen pembimbing saya.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan baik dari segi tulisan ataupun materi. Untuk itu saran dan kritik yang bersifat membangun senantiasa kami terima dengan hati terbuka. Anda bisa meninggalkan komentar serta kritik dan saran yang membangun di dalam blog pribadi saya kali ini. Semoga tulisan ini dapat memberikan informasi dan wawasan kepada saudara – saudara , sehingga nantinya akan bermanfaat untuk pembacanya dan dapat memberikan semangat untuk membawa sesuatu ke arah yang positif.
Jakarta, 20 Desember 2010
                                        ERICKSON        


DAFTAR ISI

DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
2. Tujuan
3. Sasaran
BAB II PERMASALAHAN
1.Kekuatan
2.Kelemahan
3.Kesempatan
4.Ancaman
BAB III PENUTUP
1.Kesimpulan
2.Rekomendasi
PENDAHULUAN
1.   LATAR BELAKANG
Hampir sebagian besar orang mengartikan “kebudayaan” sebagian “kesenian”, meskipun sebenarnya kita semua memahami bahwa kesenian hanyalah bagian dari kebudayaan. Hal ini tentulah karena kesenian memiliki bobot besar dalam kebudayaan, kesenian sarat dengan kandungan nilai-nilai budaya, bahkan menjadi wujud dan ekspresi yang menonjol dari nilai-nilai budaya.
Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar. Pengertian tersebut merujuk pada gagasan J.J Honigmann tentang wujud kebudayaan kedalam tiga wujud, yakni kebudayaan dalam wujud ide, pola tindakan dan artefak atau benda-benda.
Pengertian diatas bila dikaitkan dengan perkembangan kebudayaan modern kita patut bertanya dimanakah peranan kebudayaan Indonesia? Apa kebudayaan Indonesia itu? Unsur apa yang mempengaruhinya? Ini menjadi pertanyaan yang mesti dicarikan semua akar jawabannya. Jangan sampai Indonesia menjadi bangsa yang tidak punya identitas jati diri bangsa di era globalisasi saat ini.
Banyaknya persoalan latar belakang pembuatan makalah yang berjudul “Peranan Budaya Lokal Memperkokoh Budaya Bangsa”  ini adalah di tunjang bahwa di era globalisasi seperti saat ini, kebudayaan yang di miliki Indonesia sudah sangat beraneka ragam yang perlu kita jaga dan lestarikan. Indonesia merupakan negara atau bangsa yang kaya akan seni dan budaya, khususnya seni dan budaya yang bersifat tradisional. Maka tidak menutup kemungkinan pentingnya peranan budaya lokal terhadap bangsa lain yang mempengaruhi citra dan pandangan yang positif dari bangsa Indonesia.
Tugas ini tentunya dikhususkan bagi generasi penerus bangsa yang mulai mengabaikan pentingnya peranan budaya lokal untuk memperkokoh ketahanan budaya bangsa. Padahal ketahanan budaya bangsa merupakan salah satu identitas negara di mata Internasional.
2.   TUJUAN
Keberagaman budaya yang sangat khas dari setiap daerah di Indonesia menarik banyak perhatian masyarakat untuk mengetahui dan mempelajarinya lebih dalam. Makalah ini dibuat bertujuan membantu memberikan informasi serta pengetahuan akan pentingnya peranan budaya local sebagai salah satu alat memperkokoh budaya bangsa.
Adapun tujuan lain dalam memperkokoh suatu ketahanan budaya bangsa Indonesia bagi masyarakat yaitu untuk menambah rasa kecintaan budaya tanah leluhur kita terhadap bangsa Indonesia demi tercapainya suatu perjuangan kepentingan bangsanya menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan berdasarkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan memajukan pergaulan untuk meningkatkan persatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga kita sebagai masyarakat Indonesia menjadi lebih bangga apabila semua yang berhubungan dengan dilestarikannya budaya tersebut akan terwujud.



3.   SASARAN
Pada pembuatan makalah ini saya harapkan dapat lebih menyadari pentingnya menjaga kebudayaan bangsa karena kebudayaan sangat berperan penting dalam kemajuan bangsa.Seperti saat ini jelas kita kita ketahui banyak kebudayaan Indonesia yang di curi oleh negara lain, untuk itu kita sebagai harus tetap menjaga dan memeliharanya.
PERMASALAHAN
1.   KEKUATAN
A.      Kebudayaan Lokal menjadi sumber ketahanan budaya bangsa
Kita dapat mengambil sisi positif yang bermanfaat, contohnya seni di negara Indonesia ini dapat bertambah, sebagai contoh lain seperti model pakaian, ilmu pengetahuan dan teknologinya sehingga dapat membantu kita dalam mengembangkan dan melestarikan budaya kita yang sudah tertinggal ini. Karena dengan melihat ke budaya luar, kita dapat mencari inspirasi untuk mengembangkan budaya lokal kita agar lebih bervariasi

B.      Kekhasan budaya Indonesia
Banyak turis-turis mancanegara yang ingin mempelajari lebih dalam budaya Indonesia, sebagai warga negara Indonesia asli harus selalu mencintai, tetap menjaga dan melestarikan budaya Indonesia dan jangan sampai budaya kita di curi oleh negara lain. Kita juga harus menjadikan budaya-budaya yang ada di Indonesia menjadi ciri khas negara kita, Indonesia.

C.      Keanekaragaman budaya lokal yang ada di Indonesia
Mempunyai budaya yang sangat beraneka ragam dan mempunyai ciri khas tertentu. Oleh karena itu kita harus tetap mempertahankan kebudayaan yang kita miliki, dan sebisa mungkin dapat di kembangkan kembali menurut aturan dan tata norma yang berlaku di Indonesia Adanya Konsep Pembangunan Berwawasan Kebudayaan,dan tidak berorientasi pada ekonomi saja Adanya suatu Pedoman Etika Kehidupan Berbangsa yang mengangkat nilai-nilai luhur budaya bangsa.

D.      Keberagaman budaya menjadi Devisa
Keberagaman budaya di Indonesia menjadi identitas dikenalnya nama Indonesia di mancanegara. Kekhasan budaya Indonesia banyak menarik perhatian wisatawan dari berbagai belahan dunia untuk datang langsung dan mempelajari lebih dalam mengenai budaya – budaya di Indonesia. Seperti pengembangan museum dan cagar budaya.
Tentunya hal ini menjadi sumber devisa bagi Negara di bidang pariswisata.

2.   KELEMAHAN
A.    Kurangnya kesadaran masyarakat
Kesadaran masyarakat untuk menjaga budaya lokal sekarang ini masih terbilang minim. Masyarakat lebih memilih budaya asing yang lebih praktis dan sesuai dengan perkembangan zaman. Hal ini bukan berarti budaya lokal tidak sesuai dengan perkembangan zaman, tetapi banyak budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
Kesadaran masyarakat dalan memperkokoh kebudayaan bangsa adalah salah satu kunci utama, dari berbagai macam jenis dan bentuk kesenian budaya yang dimiliki oleh Indonesia banyak sekali kesenian yang di klaim oleh pihak asing, hal ini tidak jauh dari kesalahan masyarakat Indonesia sendiri karena kurangnya peduli dan peran serta pelestarian budaya lokal.

B.     Minimnya komunikasi budaya
Kurangnya komunikasi tentang kebudayaan menghambat perkembangan budaya kita,kita harus promosikan ke negara-negara lain bahwa indonesia itu kaya akan akan keaneka ragaman budaya, itu juga menjadi salah satu pendapatan Negara. Mungkin itu semua keunikan dari kesenian wayang yang mungkin banyak wisatawan meminati dan merasa tertarik dengan budaya Indonesia tersebut. Dan kita sebagai bangsa Indonesia pun menjadi lebih bangga dan senang karena masih ada beberapa negara lain yang ikut berpartisipasi dalam mengembangkan budaya lokal kita, sekaligus mereka pun sudah menghargai adanya kebudayaan yang kita miliki.

C.    Kurangnya pembelajaran budaya
Masih belum optimalnya implementasi pembangunan berwawasan kebudayaan, tidak mampunya bangsa Indonesia mengadopsi budaya global yang lebih relevan bagi upaya pembangunan bangsa dan karakter bangsa, dari sekarang ini kita harus perlu tanamkan rasa kepemilikan, dan kepada para orang tua yang lebih tua harus mengajarkan kepada mereka yang lebih muda.

D.    Krisis Identitas
Identitas berarti jati diri yang berarti pengenalan terhadap seseorang yang termasuk ke dalam golongan yang dilakukan karena cirri-ciri serta menandainya sehingga dia dapat digolongkan kepada kelompok tersebut. Indonesia terdiri dari batas-batas wilayah, suku, etnis, ras, serta agama. Identitas seseorang akan tergerus dengan semakin mudahnya penyebaran manusia (diaspora) ke berbagai pelosok dunia dan menciptakan proses asimilasi dan akulturasi budaya yang menghilangkan kebudayaan setempat.


3.   PELUANG
A.    Budaya bangsa memperkokoh rasa persatuan
Usaha masyarakat dalam mempertahankan budaya lokal agar dapat memperkokoh budaya bangsa, juga dapat memperkokoh persatuan. Karena adanya saling menghormati antara budaya lokal sehingga dapat bersatu menjadi budaya bangsa yang kokoh.

B.     Kemajuan Pariwisata
Budaya lokal Indonesia sering kali menarik perhatian para turis mancanegara. Ini dapat dijadikan objek wisata yang akan menghasilkan devisa bagi negara. Akan tetapi hal ini juga harus diwaspadai karena banyaknya aksi pembajakan budaya yang mungkin terjadi.

C.     Multikuturalisme
Dalam artikelnya, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Lancang Kuning, Riau, Dr Junaidi SS MHum, mengatakan bahwa multikulturalisme meberikan peluang bagi kebangkitan etnik dan kudaya lokal Indonesia. Dua pilar yang mendukung pemahaman ini adalah pendidikan budaya dan komunikasi antar budaya.

D.    Indonesia dipandang dunia Internasional karena kekuatan budayanya
Apabila budaya lokal dapat di jaga dengan baik, Indonesia akan di pandang sebagai negara yang dapat mempertahankan identitasnya di mata Internasional.


4.   HAMBATAN
A.    Perubahan lingkungan alam dan fisik
Perubahan lingkungan alam dan fisik menjadi tantangan tersendiri bagi suatu negara untuk mempertahankan budaya lokalnya. Karena seiring perubahan lingkungan alam dan fisik, pola piker serta pola hidup masyakrkat juga ikt berubah.

B.     Kemajuan teknologi
Meskipun dipandang banyak memberikan banyak manfaat, kemajuan teknologi ternyata menjadi salah satu factor yang menyebabkan ditinggalkannya budaya lokal. Misalnya, sistem sasi (sistem asli masyarakat dalam mengelola sumber daya kelautan/daratan) dikawasan Maluku dan Irian Jaya. Sistem sasi mengatur tata cara sertamusim penangkapan iakn di wilayah adatnya, namun hal ini mulai tidak di lupakan oleh masyarakatnya.

C.    Masih ada pembangunan yang tidak merata
Hal ini karen pembangunan daerah yang kurang merata, sehingga pembangauna serta pemberdayaan budaya di daerah pun terhambat.

D.    Masuknya budaya asing
Masuknya budaya asing menjadi tantangan tersendiri agar budaya lokal tetap terjaga. Dalam hal ini, peran budaya lokal diperlukan sebagai penyeimbang di tengah perkembangan zaman.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
1.  KESIMPULAN
Dalam merealisasikannya, memiliki berbagai faktor kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan bagi pemerintah Indonesia dan bagi kita semua. Kebudayaan local merupakan kesenian tradisional yang dimiliki oleh setiap daerah,maupun suku yang ada di Indonesia. Kebudayaan lokal yang dimiliki Indonesia merupakan sebuah aset mahal dan berharga nilainya, karena kebudayaan local yang dimiliki Indonesia memiliki ciri dan identitas yang berfungsi sebagai pemerkaya dan pemersatu keragaman kebudayaan yang ada di Indonesia dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Dapat disimpulkan bahwa Indonesia memiliki budaya lokal yang bervariasi. Budaya lokal tersebut harus dijaga agar dapat memperkokoh ketahanan budaya bangsa. Selain itu kita harus memahami arti kebudayaan serta menjadikan keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia sebagai sumber kekuatan untuk ketahanan budaya bangsa. Selain itu diperlukan pula antisipasi atau car-cara agar budaya lokal tidak bercampur dengan budaya asing.

2.  REKOMENDASI
a. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal. b. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
c. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam memajukan budaya local.
d. Lebih mendorong kita untuk memaksimalkan potensi budaya lokal beserta pemberdayaan dan pelestariannya.
e. Berusaha menghidupkan kembali semangat toleransi, kekeluargaan, keramah-tamahan dan solidaritas yang tinggi.
f. Selalu mempertahankan budaya Indonesia agar tidak punah dan terus di kembangkan oleh masyarakat Indonesia.
g. Mengusahakan agar semua orang mampu mengelola keanekaragaman budaya lokal.

3.  REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya
http://melayuonline.com/ind/news/read/7885/multikulturalisme-peluang-kebangkitan-budaya-lokal
http://isbdti.blog.uns.ac.id/2009/11/09/makalah-perubahan-kebudayaan-karena-pengaruh-dari-luar/












Senin, 29 November 2010


Sistem Bilangan dan Konversi Bilangan
  • Ada beberapa sistem bilangan yang digunakan dalam sistem digital. Yang paling umum adalah sistem bilangan desimal, biner, oktal dan heksadesimal
  •  Sistem bilangan desimal merupakan sistem bilangan yang paling familier dengan kita karena berbagai kemudahannya yang kita pergunakan sehari – hari.

Bilangan desimal: 
                  5185.6810 = 5x103 + 1x102 + 8x101 + 5x100 + 6 x 10-1 + 8 x 10-2
                                = 5x1000 + 1x100 + 8x10 + 5 x 1 + 6x0.1 + 8x0.01
Bilangan biner (radiks=2, digit={0, 1})
100112  =  1 ´ 16 + 0 ´ 8 + 0 ´ 4 + 1 ´ 2 + 1 ´ 1  =  1910                   
101.0012   = 1x4 + 0x2 + 1x1  +  0x.5 +  0x.25 + 1x.125 = 5.12510

 11012 = 1´23  +  1´22  +  1´20
              = 8 + 4 + 1 =  1310
  5728  = 5´82  +  7´81  +  2´80
             = 320 + 56 + 16 =  39210
  2A16 = 2´161  + 10´160
            = 32 + 10 = 4210


Konversi bilangan desimal bulat ke bilangan Biner:

Gunakan pembagian dgn 2 secara suksesif sampai sisanya = 0. Sisa-sisa pembagian membentuk jawaban, yaitu sisa yang pertama akan menjadi least significant bit (LSB) dan sisa yang terakhir menjadi most significant bit (MSB).
  Contoh: Konersi 17910  ke biner:
  179 / 2 = 89 sisa 1   (LSB)
            / 2 = 44 sisa 1
                / 2 = 22 sisa 0
                    / 2 = 11 sisa 0
                      / 2 = 5 sisa 1
                          / 2 = 2 sisa 1
                             / 2 = 1 sisa 0
                                / 2 = 0 sisa 1 (MSB)
       Þ  17910  =  101100112

Konversi Bilangan Desimal ke Oktal


Konversi bilangan desimal bulat ke bilangan oktal: Gunakan pembagian dgn 8 secara suksesif sampai sisanya = 0. Sisa-sisa pembagian membentuk jawaban, yaitu sisa yang pertama akan menjadi least significant bit (LSB) dan sisa yang terakhir menjadi most significant bit (MSB).
Contoh: 
Konversi 17910  ke oktal:
   179 / 8 = 22 sisa 3   (LSB)
                      / 8 = 2 sisa 6
                              / 8 = 0 sisa 2 (MSB)
       Þ  17910  =  2638
  Konversi bilangan desimal bulat ke bilangan hexadesimal:

Gunakan pembagian dgn 16 secara suksesif sampai sisanya = 0. Sisa-sisa pembagian membentuk jawaban, yaitu sisa yang pertama akan menjadi least significant bit (LSB) dan sisa yang terakhir menjadi most significant bit (MSB).
  Contoh: Konversi 17910  ke hexadesimal:
       179 / 16 = 11 sisa 3   (LSB)
                      / 16 = 0 sisa 11 (dalam bilangan hexadesimal berarti B)MSB
       Þ  17910  =  B316
Untuk mengkonversi bilangan biner ke bilangan oktal, lakukan pengelompokan 3 digit bilangan biner dari posisi LSB sampai ke MSB.  Contoh: 
konversikan 101100112 ke bilangan oktal
  Jawab : 10  110  011
               2      6     3
  Jadi 101100112 = 2638
  Contoh Konversikan 2638 ke bilangan biner. 
 Jawab:  2       6      3
            010   110   011
  Jadi 2638 = 0101100112 Karena 0 didepan tidak ada artinya kita bisa menuliskan 101100112
Sebaliknya untuk mengkonversi Bilangan Hexadesimal ke Biner yang harus dilakukan adalah terjemahkan setiap digit bilangan Hexadesimal ke 4 digit bilangan biner
  Contoh Konversikan B316 ke bilangan biner.
  Jawab:  B       3
           1011   0011
       Jadi B316 = 101100112