Selasa, 17 Mei 2011

Demokrasi dan Rule Of Law

Nama             : Erickson
NPM               : 32410388
Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke 19, seiring degan negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law bukan rule by the man.
Unsur-unsur rule of law menurut A.V. Dicey terdiri dari:
1.      Supremasi aturan-aturan hukum.
2.      Kedudukan yang sama didalam menghadapi hukum.
3.      Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
4.      Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of law adalah:
5.      Adanya perlindungan konstitusional.
6.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
7.      Pemilihan umum yang bebas.
8.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
9.      Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
10.  Pendidikan kewarganegaraan.
Pengertian Rule of Law menurut Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara.
Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Prinsip-prinsip Rule of Law di Indonesia
a.      Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan “peri keadilan”;
b.      …kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur;
c.       …untuk memajukan “kesejahteraan umum”,…dan “keadilan social”;
d.     …disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”;
e.      “…kemanusiaan yang adil dan beradab”;
f.        …serta dengan mewujudkan suatu “eadilan social” bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan social. Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
a. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3),
b. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan guna menegakan hokum dan keadilan (pasal 24 ayat 1),
c. Segala warga Negara bersamaan kedudukanya didalam hokum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1),
d. Dalam Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hokum (pasal 28 D ayat 1), dan e. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).
Beberapa Permasalahan Rule of Law
Top of Form
Wakil Presiden Boediono memberi "kuliah singkat" soal pembangunan demokrasi yang ideal di hadapan ratusan purnawirawan dan anggota keluarga besar Polri.

Menurut Boediono, upaya bangsa membangun sistem kenegaraan dan demokrasi harus berlanjut. Demokrasi dimantapkan dan dipraktekkan demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa.

"Presiden sendiri pernah garisbawahi bahwa tatanan demokrasi adalah rule of law. Karena kalau demokrasi tanpa rule of law akan terjadi anarki. sementara sebaliknya rule of law tanpa demokrasi akan berkembang otoritarianisme," kata Boediono di Munas Persatuan Purnawirawan Polri, Hotel Bidakara, Jakarta, siang ini (Senin, 24/1).

Bagi Boediono, aturan hukum dan demokrasi adalah pasangan yang tidak bisa dipisahkan. Jika bicara aturan hukum, peran kepolisian paling strategis karena penegakan hukum dan ketertiban adalah bagian dari demokrasi. Bangsa ini tidak bisa menjalankan demokrasi tanpa memantapkan rule of law.

"Itu hanya akan jadi impian tanpa dasar. Dalam membangun demokrasi sangat mutlak penegak hukum harus bersih berjiwa besar dan dipercaya rakyat," tegasnya.
Dari sini saya dapat menyimpulkan bahwa Reformasi bisa gagal seperti halnya demokrasi parlementer pada 1957. Kegagalan itu bisa datang dalam berbagai bentuk. Bagaimanapun, ketidaktoleranan itu tidak datang hanya dari mereka yang mengenakan seragam. Tapi jelas, reformasi bisa gagal bila kita menelantarkan lembaga-lembaga hukum dan rule of law. Lembaga-lembaga hukum yang kuat merupakan titik sentral pemulihan kembali pemerintahan yang demokratis dan suatu masyarakat yang lebih jujur dan adil.

Minggu, 15 Mei 2011

Tugas PKN : Demokrasi

Nama             : Erickson
NPM               : 32410388
1.     Pengertian Demokrasi secara Etimologis dan Terminologi
Semua negara mengakui bahwa Demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya system politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriterpun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan.
a.        Pengertian Demokrasi secara Etimologis
Demokrasi pengertian etimologis mengandung makna pengertian universal atau umum. Menurut etimologi/bahasa, demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu dari demos = rakyat dan cratos atau cratein = pemerintahan atau kekuasaan. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi rakyat mendapat kedudukan penting didasarkan adanya rakyat memegang kedaulatan.
b.        Pengertian Demokrasi secara Terminologi
Secara terminologi mengandung makna demokrasi konseptual. Demokrasi dilihat dari segi pemikiran politik. Torres demokrasi dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik. Clssical Aristotelian theory, medieval theory dan contemporary doctrine. Torres melihat demokrasi dari segi formal dan substantive.
2.     Jenis-jenis Demokrasi
Dalam pelaksanaanya demokrasi mempunyai beberapa cara baik secara langsung maupun tidak langsung. Berikut ini jenis-jenis demokrasi yang ada.
a.        Demokrasi bersifat langsung / Direct Demokrasi
Demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan. Demokrasi langsung berkembang di Negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan didalam masyarakat yang komplek dan Negara yang besar. demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat diwilayah Switzerland.
b.        Demokrasi bersifat representatip / Representative Demokrasi
Negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatip. Para representatip inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat didalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. ( Garner ).
3.     Demokrasi berdasarkan Prinsip Ideologi
Bangsa Indonesia sejak dulu sudah mempraktikkan ide tentang demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan, masih tingkat desa. Disebut demokrasi desa. Contoh pelaksanaan demokrasi desa pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah demokrasi asli Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai deokrasi berdasarkan prinsip ideologi.
a.        Demokrasi Pancasila
Mempergunakan pendekatan kontekstual, demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila ini oleh karena Pancasila sebagai ideology negara, pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia. Sebagai ideology nasional, Pancasila sebagai cita-cita ma- syarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu masyarakat yang menjadi prosedur penyelesaian konflik.
Demokrasi Pancasila dapat diartikan secara luas dan sempit. Secara luas, demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial. Secara sempit, demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila sbb:

1.      Kedaulatan rakyat
2.       Republik
3.       Negara berdasar atas hukum
4.      Pemerintahan yang konstitusional
5.       Sistem perwakilan
6.      Prinsip musyawarah
b.        Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).
c.         Demokrasi Terpimpin
Di awali dari maklumat Hatta sebagai wakil presiden waktu itu, di mana dalam maklumat tersebut menganjurkan perlunya pembentukan partai-partai, yang ternyata mendapat sambutan luas hingga pada waktu itu lebih kurang 40 partai telah lahir di Indonesia, tetapi pada kenyataannya dalam kondisi yang sedemikian, bukannya menambah suburnya sistem Demokrasi di Indonesia. Buktinya kabinet-kabinet yang ada pada waktu itu tidak pernah bertahan sampai 2 tahun penuh dan terjadi perombakan-perombakan dengan kabinet yang baru, dan bahkan menurut penilayan presiden Soekarno banyaknya partai hanya memperunyam masalah dan hanya menjadi penyebab gotok-gotokan, penyebab perpecahan bahkan dalam nada pidatonya dia menilai partai itu adalah semacam pertunjukan adu kambing yang tidak bakalan berpengaruh baik bagi Bangsa dan negara.
Menurut pengamatan Soekarno Demokrasi Liberal tidak semakin mendorong Indonesia mendekati tujuan revolusi yang dicita-citakan, yakni berupa masyarakat adil dan makmur, sehingga pada gilirannya pembangunan ekonomi sulit untuk di majukan, karena setiap pihak baik pegawai negeri dan parpol juga militer saling berebut keuntungan dengan mengorbankan yang lain.
Dalam suasana yang mengancam keutuhan teritorial sebagaimana kata Feith, dan ancaman perpecahan sebagai mana kata Soepomo, itulah muncul gagasan “Demokrasi Terpimpin” yang di lontarkan Presiden Soekarno pada bulan februari 1957. Mula-mula pandangan ini dicetuskan oleh partai Murba, serta Chaerul saleh dan Ahmadi. Namun gagasan tanpa perbuatan tidak terlalu berarti dibanding gagasan dan perbuatan langsung dalam usaha mewujudkan gagasan itu dan inilah yang di lakukan soekarno . Konsep Demokrasi terpimpin yang hendak membawa PKI masuk kedalam kabinet ini juga menyebut-nyebut akan di bentuknya lembaga negara baru yang ekstra konstitusional yaitu ( Dewan Nasional), yang akan di ketuai oleh soekarno sendiri yang bertugas memberi nasehat kepada kabinet maka untuk itu harus di bentuk kabinet baru yang melibatkan semua partai termasuk PKI serta di bentuk Dewan penasehat tertinggi dengan nama “Dewan Nasional” yang beranggotakan wakil-wakil seluruh golongan fungsional.
Menurut Yusril Ihza mahendra, sebelum “Dewan Nasional” ini dibentuk gagasan awal tentang namanya adalah “Dewan Revolusi” (DR), namun akhirnya dinamai dengan “Dewan nasional” (DN). Dewan ini diketuai oleh presiden, namun dalam prakteknya sehari-hari diserahkan kepada Roeslan abdul gani, walaupun Dewan Nasional ini tidak ada dasarnya dalam konstitusi. Artinya “Dewan Nasional” ini tidak sejalan dengan konstitusi yang ada pada waktu itu. Dan peranannya memang cukup menentukan yaitu sebagai “penasihat” pemerintah yang dalam praktiknya telah menjadi semacam DPR bayangan di samping DPR hasil pemilu 1955. dan adapun Dewan Nasional yang di sebutkan diatas adalah hasil bentukan kabinet juanda yang segera terbentuk setelah sebelumnya kabinet Ali sastro amidjoyo tidak mampu bertahan lagi. Setelah dekrit presiden 5 juli 1959 kabinet Juanda menyerahkan mandatnya kepada presiden melalui pemberlakuan kembali proklamasi dan UUD 1945, presiden Soekarno langsung memimpin pemerintahan bahkan bukan saja kepala negara tetapi juga kepala pemeritahan yang membentuk kabinet yang mentri-mentrinya tidak terikat kepada partai. Dan pada waktu-waktu inilah Dewan Nasional itu mulai di gagas. Pembentukan Dewan Nasional ini, berdasarkan atas (SOB) atau amanat keadaan darurat dan bahaya perang yang di umumkan oleh presiden soekarno sebelum terbentuknya kabinet Juanda itu, mengingat Indonesia di hari-hari itu memang dalam keadaan genting dan potensi kionflik yang lebih besar segera mengancam keutuhan NKRI. Salah satunya dengan terjadinya gejolak ingin memisahkan diri beberapa Daerah dari NKRI.
Dalam kurun waktu yang kian genting pada kenyataan sejarah waktu-waktu itu, dan dengan terbentyknya PRRI di Padang di tambah dengan pulangnya pimpinan-pimpinan Masyumi dari jakarta menuju padang, karena waktu itu di jakarta mereka merasa kurang aman dari fihak-fihak yang kontra dengan mereka serta sekaligus berencana memantapkan pemerintahan revolusioner yang mereka cita-citakan dengan mengangkat “Syafruddin parawiranegara” sebagai mentrinya,(beliau juga pernah menjadi pemangku jabatan Pemimpin pemerintahan darurat Republik indonesia (PDRI) bi bukit tinggi, beliau sebenarnya putera kelahiran Banten tapi ayahnya berasal dari Sumatera Barat)Pen. Dan PRRI ini segera mendapat sambutan hangat di indonesia bagian timur, aceh, dan Indonesia tengah yang telah terlebih dahulu mengusahakan perjuangan melalui DI/TII yang terkenal itu. Walaupun pada akhirnya usaha ingin memisahkan diri, yang di upayakan berbagai daerah ini berhasil ditumpas.
4.     DEMOKRASI BERDASARKAN WEWENANG DAN HUB.ANTAR ALAT KELENGKAPAN NEGARA
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan   atas :
1.       Demokrasi Sistem Parlementer
2.      Demokrasi Sistem Presidensial
Model Demokrasi :
Model Demokrasi berwawasan radikal (radical democracy) adalah demokrasi yang di tandai dengan kuatnya pandangan bahwa hak-hak setiap warga negara dilindungi dengan prinsip persamaan di depan hukum.
Model Demokrasi berwawasan Liberal Merupakan demokrasi yang lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat.
Model Demokrasi Klasik Athena.
Model Demokrasi Republikanisme Protektif dan republika-nisme perkembangan.
Model Demokrasi Protektif dan Demokrasi Fundamental.
Model Demokrasi Langsung, yang menempatkan tiap individu memilih dan merealisasikan keinginan sesuai dengan apa yang mereka butuhkan.
Model Demokrasi Kompetisi Elit, yang berisi metode pemilihan elite politik yang mampu mengambil keputusan yang diperlukan.
Model Pluralisme, yaitu mementingkan kebebasan politik bagi minoritas.
Model Demokrasi Legal, yang mementingkan prinsip mayoritas yang mampu berfungsi dengan pantas dan bijak.
Model Demokrasi Partisipatif .
Model emokrasi Deliberatif.
Model Otonomi demokrasi dan demo-krasi kosmopoliyan, yaitu demokrasi yang mementingkan kesetaraan dalam sebuah komunitas nasib yang saling melengkapi.